Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan petisi kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua Umum Epindo Shinta Kamdani mengatakan, permohonan tersebut diajukan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah informasikan kepada pemerintah (kenaikan PPN ditunda). Saya kira buruh juga meminta penundaan, sehingga seluruh masyarakat tidak mendukung kenaikan PPN (sekarang). Selasa (26.11).
“Sudah dikomunikasikan kepada semua orang (pemerintah), bahkan presiden,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah masih menjajaki stimulus apa yang bisa diberikan kepada masyarakat. Para pengusaha mengatakan Kementerian Keuangan juga akan menelepon mereka Kamis depan.
“Mereka sedang mengkaji apakah akan memberikan stimulus terlebih dahulu. Jadi pemerintah sedang melakukan kajian lanjutan,” ujarnya.
“Kementerian Keuangan akan menghubungi kami Kamis depan dan kami akan mengulanginya,” tambahnya.
Mulai tahun depan, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HE).
Berdasarkan aturan tersebut, PPN diperkirakan akan meningkat menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan 12 persen mulai tahun 2025.
(pada awal Agustus/Agustus)