Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang ulang kasus pencabulan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, putra Ketua Eksekutif Take Rafael Alun Trisambodo, pada Rabu (11/12). Persidangan diadakan secara tertutup.
Prosedur hari ini adalah meminta keterangan saksi-saksi, kata Humas PN Jakarta Djuyamto saat dikonfirmasi surat kabar tersebut, Rabu (11/12).
Djuyamto menjelaskan, kasus tersebut dirahasiakan karena menyangkut kehormatan. Setelahnya, informasi terbatas akan disebarluaskan oleh Bagian Humas PN Jakarta.
“Iya benar hari ini telah disidangkan kasus pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun kasus tersebut ditutup di balik pintu karena melibatkan Hormat,” ujarnya.
“Rekan penerbit nanti bisa mendapatkan informasi kehumasan,” imbuhnya.
Mario Dandy menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kejahatan Cristalino David Ozora. Putusan kasasi bernomor: 101/K/Pid/2024 itu diperiksa oleh Ketua KPK Burhan Dahlan dan hakim Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Ubah pelanggan menjadi Bayuaardi. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Hukuman 12 tahun tersebut sama dengan aturan jaksa penuntut umum.
(kembali / ugo)