Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Kalteng menyebut tersangka Hariono yang terlibat kasus pembunuhan dan perampokan bersama Brigadir Anton Kurniawan di Palanka Raya adalah seorang sopir taksi online.
Polisi menduga tersangka terlibat pembunuhan dan perampokan bersama Anton Kurniavan dari Brigade Hariono.
Menurut yang terlibat, ya (sopir taksi), tapi nanti akan kita lanjutkan penyelidikannya, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munaji kepada wartawan, Rabu (18/12).
Sebelumnya dalam kasus ini, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Joko Poerwanto mengatakan pihaknya telah menetapkan Antony dan Hariono sebagai tersangka pembunuhan dan perampokan sopir bus Budiman Arisand.
Kronologinya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu bermula pada 27 November. Saat itu, Antony dan Hariono mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tijilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palanka Raya.
Sesampainya di km 39, Antony menghampiri korban Budiman dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi. Kepada Budiman, Anton mengaku mendapat informasi ada perampokan di Kantor Pos Jalan 38 dan mengajak korban ikut bersamanya.
Korban yang berprofesi sebagai supir tur meninggalkan mobil Grand Max yang dikendarainya dan berangkat bersama Anton. Korban dan Brigadir Antoni Sigra berada di dalam mobil yang dikemudikan Hariono.
Joko menjelaskan, saat itu Hariono sedang duduk di belakang kursi pengemudi, sedangkan korban duduk di sebelahnya. Brigadir Anton, kata dia, duduk di kursi di belakang Hariono.
Mereka kemudian bergerak menuju Katingan hingga Antony memerintahkan mereka berbalik dan menembak korban Budiman.
Korban terlempar dan dibawa mobilnya, mobil Grand Max [yang awalnya dikendarai korban Budiman], ujarnya dalam Pidato Umum (RDP) di hadapan Komisi III DPR, Selasa (17/12). .
Dan berikut urutan pengungkapan kasus yang diungkapkan Kapolda saat rapat dengan Komisi III DPR:
Pada 29 November, polisi di Katingan Hillir mendapat laporan hilangnya kendaraan utilitas Ekspedisi Grand Max dari pemilik kendaraan bernama Guska Varman. Setelah itu, polisi mulai menghilang.
Pada tanggal 6 Desember, polisi di Katingan Hilliri menerima laporan penemuan jenazah korban, yang saat itu identitasnya belum diketahui, dan mulai menyelidiki kejahatan di daerah tersebut.
7 Desember: Polisi melakukan otopsi korban di RS Bhayankara Palanka Raya. Di sisi lain, penyidik juga mulai mencari keterangan dari Guska Varman selaku pemilik mobil tersebut.
Pada 10 Desember, Hariono yang berada di lokasi penembakan bersama Anton mendatangi Polsek Palankaraya dan memberi tahu penyidik tentang penemuan jenazah Budiman.
Menurut Hariono, Joko mengatakan penyidik akhirnya menyimpulkan adanya penganiayaan serius yang berujung pada kematian korban.
Dari segi bukti, cukup bukti bahwa peristiwa itu (penganiayaan berat) terjadi, jelasnya.
Pada tanggal 11 Desember, polisi mengadakan sidang dan menyita lebih banyak bukti serta meminta informasi dari saksi lain yang relevan. Pada hari yang sama, penyidik menangkap Brigadir Anton sebagai tersangka pelaku.
Pada 14 Desember, Joko mengatakan, berdasarkan hasil persidangan yang digelar pada 13 Desember, penyidik resmi menetapkan Brigadir Antony dan Hariono sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Budiman.
Atas perbuatannya, Brigadir Anton dan Hariono dijerat Pasal 365 Pasal 4 KUHP, kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Pasal 1 KUHP.
(tfq/anak)