Surabaya, CNN Indonesia —
Brigadir Polisi Fadhilatoun Nikmah (28) yang membakar suaminya, Brigadir Rian Dwee (27), juga anggota Polri, divonis empat tahun penjara.
Permohonan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (17/12).
Sidang ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Terdakwa Fadhila sendiri menghadiri persidangan secara online dari tahanan Polda Jatim. Sementara dua penasihat hukum Bidkum dari Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik menghadiri langsung sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Ismiranda dalam tuntutannya mengatakan Fadhila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun penjara, kata jaksa penuntut umum.
Menurut JPU, yang didakwakan terdakwa adalah perbuatan seorang polisi yang bertugas di Polres Mojokerto sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, ibu korban [Rian] memaafkan perbuatan terdakwa sebagai hal yang meringankan sebelum persidangan, terdakwa adalah pencari nafkah keluarga, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. ” katanya. .
Menanggapi permintaan JPU, terdakwa berencana mengajukan tuntutan atau pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
“Nanti tanggal 7 [Januari 2025] kami akan membela diri secara tertulis dan Fadhila akan membela secara lisan,” kata kuasa hukum Fadhila, Inspektur Tatik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mojokerto Angga Rizki Bagaskoro menjerat Brigadir Fadhilatun dengan dakwaan yang sama. Khususnya Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Saklar Rumah Tangga, kata Jaksa Penuntut Umum Angga.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengatakan dalam sidang dakwaan, suami Brigadir Fadhila, Brigadir Rian Dwee (27), warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang, diduga dibakar hidup-hidup.
Keduanya merupakan perwira Polri. Brigadir Fadhila di SPKT Polresta Mojokerto Kota. Sementara Brigadir Rian Polres Jombang bertugas di Satsamap. Mereka tinggal bersama ketiga anaknya di rumah dinas polisi di J1, Jalan Pahlawan, Desa Miji, Kranggan, Mojokerto.
Perselisihan rumah tangga mereka terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Perselisihan pasangan ini bermula dari masalah keuangan, Brigadir Fadhila WIB mengecek saldo ATM suaminya sekitar pukul 09.00 dan hanya tersisa Rp 2,8 juta 800 ribu di bulan ke-13. Gajinya konon hilang akibat perjudian internet (judol).
Setelah itu, Brigadir Fadhila menelepon suaminya dan memintanya pulang.
Sebelumnya, pelaku membeli perthalite dalam botol dan menyimpannya di lemari atau rak. Dia mengirimkan gambar bahan bakar tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp dan mengancam akan membakar anak-anak mereka jika suaminya tidak segera pulang.
Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh pembantu rumah tangga tersebut untuk membawa ketiga anaknya bermain di luar rumah. Sementara itu, pasangan tersebut mengunci pintu rumah dan bertengkar.
Fadhila memborgol Mandor Rian ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, pelaku melumuri tubuh suaminya dengan pertalite yang telah disiapkannya. Korban tidak protes, Fadhila menyalakan korek api dan membakar kain yang dipegangnya sambil berkata “kamu melihatnya”.
Kebakaran kemudian terjadi dan jenazah Brigadir Rian tewas terbakar. Korban berteriak minta tolong dan berusaha lari keluar garasi, namun dihentikan oleh mobil dan diborgol ke tangga lipat. Mendengar teriakannya, petugas polisi lainnya langsung masuk ke dalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Brigadir Rian sempat dilarikan ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB setelah menjalani perawatan intensif dengan luka bakar 96 persen.
(frd/anak)