Jakarta, CNN Indonesia –
Sekjen PDIP Hasto Cristianto dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap anggota Wakil Sementara (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sumber fun-eastern.com di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto dengan pasal. 5 Bagian 1 Huruf A atau B atau Art. 13. 55 Pasal 1 Angka 1 KUHP UU Tipikor sehubungan dengan Art.
Pasal 5(1) angka 1 huruf a atau b berbunyi:
(1) Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp250.000.000,- untuk setiap orang:
A. Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat pemerintah dengan maksud agar pegawai negeri atau pejabat pemerintah itu dalam kedudukannya melakukan atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya; Atau
B. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau sehubungan dengan tugasnya, baik dalam kedudukannya maupun tidak.
Sementara itu, Seni. 13 UU Pemberantasan Korupsi menyatakan:
Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pejabat publik karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatan atau jabatannya, atau jika orang yang memberi hadiah atau janji itu dianggap mempunyai hubungan dengan jabatan atau jabatan itu, dipidana dengan pidana penjara. hukuman penjara. Maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Hasto diduga berstatus tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus tersangka pada tahun 2020. KPK menduga Hasto dan Harun Masiku memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI.
Harun Masiku disuap Wahyu untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui Proses Tukar Sementara (PAW).
KPK mengungkapkan, gelaran atau pengungkapan kasus anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan permulaan penyidikan tertanggal 23 Desember 2024, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. tersangka
Bersama ini kami informasikan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Christianto bersama Harun Masiku, demikian dikutip dari Sprindic.
Harun Masiku, mantan anggota DPR dari PDIP, sudah lima tahun kabur. Ia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahu Setiawan, agar bisa dilantik menggantikan Najrudin Keemas yang lolos menjadi anggota DPR namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan dana sekitar Rp 850 juta antara tahun 2019 hingga 2024 untuk memfasilitasi perjalanan ke Senayan.
KPK tengah menangani dua orang lain dalam kasus tersebut, yakni orang kepercayaan Wahu, Augustiani Teo Friedelina dan Saiful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rusdi Amin menjebloskan Saiful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saiful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan empat bulan penjara ditambah denda Rp150 juta.
Sementara Augustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta serta empat bulan kurungan.
(Tim/DAL)