Jakarta, CNN Indonesia —
Setelah digelar dua kali, sidang etik anggota Satuan Narkoba Polrestabes Aipda Robig Zaenudin akhirnya digelar pada Senin (12/9). Sidang terkait penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig dkk.
Percobaan berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.30 WIB. Alhasil, Aipda Robig dikuatkan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), artinya dia dipecat oleh tim Komisi Nasional Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).
Usai putusan, Aipda Robig mengumumkan akan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan, Aipda Robig punya waktu tiga hari untuk mengajukan pembelaan kepada kelompok KKEP.
“Dia sudah diberitahu akan mengajukan banding. Jadi, untuk banding, dia diberi waktu tiga hari untuk menyampaikannya ke ketua sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers Polda Jateng.
Dalam proses peradilan, tim KKEP menilai Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan keji dengan menembak tiga siswa di SMKN 4 Semarang. Ia mengatakan, Aipda Robig juga langsung ditangkap atas kejahatannya.
Keputusannya, Aipda R selaku terduga pelanggar akan mendapat putusan PTDH yang berarti pemecatan tidak dengan hormat, kata Artanto.
“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, yakni menembaki sekelompok penumpang atau sekelompok anak kecil yang mengendarai sepeda motor,” imbuhnya.
Aipda Robig dilaporkan menembak Gama dan komplotannya saat mengendarai sepeda motor pada Minggu (24/11) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang.
Penembakan itu terekam kamera CCTV di salah satu toko di lokasi itu. Gama tewas tertembak dan dua rekannya tertembak dan terluka.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan, Aipda Robig berusaha melerai pertengkaran dan ditembak karena mengancam akan membalas dengan senjata tajam. Bahkan, pejabat Irwan mengklaim korban adalah seorang “gangster” atau pelaku konflik.
Namun, Kepala Propam Polda Jateng Kompol Aris Supriono menyampaikan pernyataan berbeda dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Dia mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang memecah perselisihan.
Menurutnya, Aipda Robig terjepit di dalam kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggunya kembali dan melepaskan tembakan.
“Dalam perjalanan pulang, saya melihat ada kendaraan yang mengikuti dan melaju ke arah terduga pelaku, sehingga dia tertabrak. Akhirnya tersangka pelaku menunggu ketiganya kembali, kurang lebih seperti itu dan melepaskan tembakan. terjadi,” kata Aris. (tfq/tsa)