Jakarta, CNN Indonesia —
PT Timah Tbk 2015-2022 divonis 4 hingga 8 tahun penjara karena korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, Rosalina divonis empat tahun penjara dan denda Rp750 juta, sedangkan anak perusahaannya divonis enam bulan penjara. Hakim memerintahkan jaksa untuk mencairkan rekening bank Rosalina.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa enam tahun penjara untuk Rozalina.
Sementara Suvito Gunawan alias Avi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Percasa dan Robert Indarto yang menjabat Direktur PT Sarivguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 divonis delapan tahun penjara dan denda enam bulan Rp1. miliar.lek. di penjara.
Adapun Awi divonis enam tahun penjara dengan membayar sejumlah Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
Sedangkan Robert divonis enam tahun penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Avi dan Robert menilai hakim terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 3 UU Tipikor. TIDAK. . 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PPPP) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Senin, mengatakan, “Mari kita bersama-sama berusaha membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” (23/12). ) malam.
Jaksa juga menuntut hukuman bagi Avi dan Robert yang ingin keduanya divonis 14 tahun penjara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI), kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp300,003 triliun.
Perkara tersebut telah disidangkan dan didengarkan oleh majelis hakim, Ketua Eko Orianto, yang beranggotakan Superman Nyompa, Eriusman, Zaini Basir, dan Mulyono Dwi Purvam.
(ryn/tidak)