Jakarta, CNN Indonesia —
Dua calon saksi, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sepakat tidak menandatangani berita acara penghitungan ulang hasil pemilukada Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Momen itu terjadi saat Rapat Paripurna Penghitungan Hasil Pilkada Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Minggu (12 September). Rapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 dan hasil pemungutan suara tingkat kota/kabupaten diumumkan terlebih dahulu.
Selanjutnya, KPU Jakarta setelah membacakan seluruh hasil pemungutan suara masing-masing kabupaten/kota, selanjutnya mengumumkan hasil akhir pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta.
Namun sebelum itu, Ketua KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing ketiga pasangan calon untuk memberikan kesaksian guna memastikan penghitungan resmi KPU sesuai dengan jumlah saksi masing-masing pasangan calon.
Tiga orang saksi pasangan calon, termasuk Bawaslu, menyatakan cocok. Belakangan, saat dimintai konfirmasi, saksi pasangan Calon Nomor Urut 1 itu mengajukan keberatan.
Mereka melakukan protes terhadap dugaan tindak pidana pemilu di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kasus tersebut diduga melibatkan KPPS dan TPPS yang memilih pasangan calon nomor urut 03 dari 18 surat suara.
Sebelum sidang paripurna berakhir, para saksi dari kubu RIDO juga keluar ruangan yakni walk out. Mereka meninggalkan lokasi kejadian usai menyerahkan aksi unjuk rasa untuk menggelar pilkada.
“Izinnya sudah kami cabut,” kata koordinator tim pemenangan Rido Ramdan Alamsyah dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, saksi dari kubu Fakun juga menyebut dirinya tidak menandatangani berita acara rapat. “Kami tidak akan menandatangani izinnya,” kata salah satu saksi Fakun.
KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak. Pasangan ketiga memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07% dari suara sah yang dikeluarkan.
Sedangkan RK-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40% suara sah, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53% suara sah.
KPU DKI Jakarta menyebut rekapitulasi tetap sah meski saksi kedua calon tidak menandatangani.
Masih berlaku dan tidak mempengaruhi efektivitas proses peninjauan kembali kehidupan, kata Dody Wijaya, Komisioner KPU DKI Jakarta.
(ya/periksa)