Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memecat Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS di kawasan Pinang Renti, Makassar, Jakarta Timur, dengan alasan surat suara promono- mencurigakan. Pasangan Rana pada Pilkada 2024.
Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta Rio Veriza mengatakan, dalam kejadian tersebut, Ketua KPPS memerintahkan petugas TPS untuk melakukan pencoblosan di surat suara.
Pelanggan memilih pasangan calon Pramono-Rano. Menurut dia, Komando memilih pasangan calon Pramono-Rano atas inisiatifnya sendiri.
Rio mengatakan, tindakan tersebut tergolong pelanggaran kode etik. Selain pemecatan, dia memastikan kedua pejabat tersebut ke depannya tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
“Per hari ini kami skorsing. Ketua KPPS juga aparat penegak hukum,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Ia mencatat, ada 19 surat suara yang dikeluarkan untuk pasangan calon nomor urut 3. Surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Sedangkan 18 surat suara lainnya belum dilakukan pencoblosan.
Menurut dia, kasus pidana telah dimulai sehubungan dengan kejadian ini. KPU Jakarta Timur menyerahkan kepada Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara itu, Rio menilai partainya tidak memenuhi kriteria pemungutan suara ulang (PSU).
Namun KPU Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
Dia mengatakan kami telah menyelidiki dan yakin kejadian ini tidak termasuk dalam kategori PSU.
Dalam video sebelumnya, Bavslu terlihat sedang menghitung 18 surat suara oleh seorang petugas yang mengenakan kemeja. Petugas kemudian memeriksa apakah 18 surat tersebut sudah terpilih atau belum.
“Kami akan buka apakah 18 orang ini sudah diminta atau belum,” kata pejabat itu. Setelah dibuka semuanya, 18 surat suara ditandai dengan pasangan Pramono-Rano.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari media. Wahyu mengatakan, KPU DKI menunggu kabar terkini dari KPU Jakarta Timur terkait kejadian tersebut. KPU DKI Jakarta juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
(yoa/DAL)