Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jabar menangkap seorang pria asal Brebes berinisial MG terkait pembajakan konten dan streaming.
MG yang mengelola Raket TV melakukan pembajakan konten dan streaming ilegal melalui saluran Telegram yang menayangkan siaran Liga Inggris atau Premier League tanpa izin dari Vidio sebagai pemegang lisensi eksklusif.
Episode-episode ini diambil dari acara TV luar negeri, sehingga siapa pun yang bergabung dengan aplikasi Telegram dapat menontonnya secara ilegal dan gratis.
“Polda Jabar berkomitmen menjaga hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Penangkapan baru-baru ini terkait pembajakan konten merupakan pesan jelas bahwa kami akan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan atau mengambil manfaat dari materi berhak cipta,” Dirjen Pol. Kata Reserse Jaringan Polda Jabar AKBP Resza Ramadiansyah dalam keterangan tertulisnya. 5/12).
Menurut Resza, pembajakan merugikan pencipta dan merugikan perekonomian lokal. “Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi hak-hak artis, produser konten, dan pelaku usaha di wilayah kami,” ujarnya.
Penangkapan MG bermula dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) selaku pemilik hak siar pertandingan Premier League atau Liga Inggris ke Jawa Barat. . Polda mengenai aktivitas Pembajakan MG pada kontennya dan penayangan ilegalnya di program Racket Blogspot TV dan Telegram.
Kemudian, Tim Reserse 3 Subbagian Polda Jabar menangkap MG pada 28 November 2024 di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui melalui aktivitas ilegal tersebut, MG mampu meraup uang puluhan juta mulai November 2023. Kegiatan itu dilakukan dari asramanya yang terletak di Jalan Cipageran, Kota Cimahi.
SVP Hukum dan Anti Pembajakan Video Gina Golda Pangaila berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Kami sangat berterima kasih atas tindakan tegas polisi dalam memerangi pembajakan konten. Kami berharap hal ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta merupakan tindakan ilegal yang mempunyai konsekuensi serius,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua AVISI, Budi Setyawan, mengatakan AVISI berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem industri kreatif digital yang berkelanjutan dari atas hingga bawah yang selaras dengan model bisnis video streaming.
“Saat ini tantangan terbesar yang kita hadapi adalah meningkatnya aksi pembajakan dan kami sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah dan kepolisian dalam memerangi masalah ini,” ujarnya. (ugo/tidak)