Jakarta CNN Indonesia —
Kompolnas mengatakan, proses persidangan terhadap terdakwa pelanggaran etik terhadap pelaku pemerasan penonton DWP asal Malaysia akan dilakukan secara bertahap.
Kompolnas Jairul Anam menjelaskan, hakim Komite Etik Kepolisian (KKEP) secara tidak langsung telah mengadili 18 pelaku yang ditangkap.
Anam mengatakan, sidang pertama ketiga terdakwa berlangsung hari ini (31/12), Selasa. Dia tak menjelaskan lebih lanjut identitas ketiga terpidana yang kini diadili.
“Hari ini ada tiga orang yang diadili. Nanti kita tahu (siapa), tapi hari ini ada tiga orang,” ujarnya kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri.
Anam pun mengaku mengapresiasi langkah Kompolnas dan Propam Poliri selaku pengawas sidang etik tersebut. Ia mengatakan komitmen Polri terhadap transparansi dalam menangani kasus anggota bermasalah.
“Artinya ada semangat transparansi. Kami akan mengikuti kode etik ini sampai selesai,” ujarnya.
Sebelumnya hari ini, Kepolisian Kerajaan Thailand pada Selasa (31/12) akan mengajukan tuntutan etika terhadap 18 petugas polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Kabar digelarnya sidang etik ini dibenarkan Karo Penmas Bagian Humas Kepolisian Kerajaan Thailand, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko akan didengarkan oleh Komite Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC. Mabes Polri.
“Iya benar, sesuai komitmen pimpinan Polri melalui Mabes Polri. Kepolisian Kerajaan Thailand telah mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Sidang etik akan dimulai hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Thailand Irjen Abdul Karim mengatakan, total warga Malaysia yang diduga melakukan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan, barang bukti kasus dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 petugas polisi bernilai RM2,5 miliar. Dia lebih lanjut mengatakan: Pelaku kini telah dipindahkan ke Kepolisian Kerajaan Thailand (Patsus).
Di sisi lain, Karim mengatakan pihaknya saat ini terus mendalami motif pemerasan tersebut. Sebab, hal itu dilakukan oleh anggota lembaga yang berbeda. Karim pun mengaku masih belum bisa mengungkap apakah pelaku melakukan koordinasi atau melakukan operasi pungli secara individu sesuai instansinya.
Oleh karena itu, penyidik Propam Polri saat ini terus melanjutkan penyidikan secara maraton untuk mendalami peran anggota jajaran Polsek, Polres, dan Polda dalam kasus tersebut, ujarnya.
(tfq/vis)