Jakarta, CNN Indonesia –
Empat terdakwa divonis 6 hingga 14 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timakh Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Rosalina, Senior Operations Manager Tinindo Internusa, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sedangkan asistennya divonis 6 bulan penjara.
Rosalina terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat (1).
“(Kelompok juri) menyatakan bahwa terdakwa Rosalina seharusnya divonis 6 tahun penjara dengan perintah agar masa hukuman terdakwa dikurangi dan terdakwa tetap ditahan di penjara,” kata jaksa penuntut umum. Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (9/12) malam, membacakan perkara tersebut.
Terdakwa lainnya, Reza Andriansya, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2017, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta serta enam bulan kurungan.
Ia juga dinyatakan melanggar pasal 55(1) konstitusi dan pasal 2 undang-undang korupsi.
Suito Gunawan alias Avi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Percasa dan Direktur Utama PT Sariviguna Binasentosa per 30 Desember 2019, Robert Indarto divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta satu tahun penjara. seperti penjara. tambahan.
Adapun Avi didakwa membayar denda sebesar 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) kepada perseroan terbatas dan hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Sedangkan Robert diperintahkan membayar denda sebesar 1.920.273.791.788,36 (1,9 triliun) sebelum menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menilai Avi dan Robert merupakan barang bukti melanggar Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. pencegahan dan pemberantasan kasus pencucian uang.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar 300,003 triliun dollar menurut hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (oleh/melalui)