Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
Berbeda dengan UMP 2024, rumus kenaikan UMP 2025 tidak memuat data pertumbuhan ekonomi, inflasi, atau indeks alfa (α) atau pengganda tertentu di setiap provinsi.
Dalam Permenaker 16/2024, besaran kenaikan UMP tahun 2025 di seluruh provinsi hanya sebesar 2024 kali lipat dari nilai kenaikan UMP, dalam hal ini sebesar 6,5 persen.
“Ada beberapa kajian (penetapan UMP 2025 akan naik 6,5 persen). Kita baca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita lihat ada kecenderungan kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir,” kata Yassierli dalam jumpa pers di sana. Kementerian Sumber Daya Manusia, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Yassierli berjanji akan duduk bersama pengusaha dan buruh dalam menentukan formula baru UMP 2026.
“Kemudian kita akan bekerja keras untuk merumuskannya kembali bersama rekan-rekan pengusaha dan serikat pekerja. Bagaimana kita bisa punya formula (UMP) yang lebih berjangka panjang dan tentunya membutuhkan waktu,” lanjut Yassierli.
Ia sendiri mengaku belum memiliki gambaran pasti mengenai formula kenaikan UMP di tahun-tahun mendatang. Menkeu hanya menegaskan, pembahasannya memerlukan waktu.
“Sekali lagi yang harus kita waspadai, aturan ini baru berlaku pada tahun 2025. Itu jawaban kita, kalau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baru kita lakukan kajian… Ada Kajian terkait perekonomian, kami tafsirkan Mahkamah Konstitusi seperti: “Itu yang kami komunikasikan (kepada Presiden Prabowo Subianto),” jelasnya.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun gubernur akan mengambil keputusan paling lambat 11 Desember 2024.
Berikut perbedaan rumus UMP 2024 dengan rumus UMP 2025: Rumus UMP 2024
UMP 2024 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. UMP 2024 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi
UMP 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 16 Tahun 2024.
UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan nilai UMP 2025 (6,5 persen)
(skt/fr)