Jakarta, CNN Indonesia –
Pakaian dan kosmetik yang dijual di mal atau mal akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan, demikian konfirmasi pemerintah. Tarif PPN ini lebih tinggi dibandingkan saat ini yang sebesar 11 persen.
Semua barang dan jasa yang dikenakan PPN akan terkena dampaknya, kata Sekretaris Kementerian Perekonomian Suchijono Mogiarso. Namun, beberapa barang seperti kebutuhan pokok yang digunakan oleh masyarakat umum tidak termasuk.
Sedangkan yang lain masih harus menjauh. Selain itu, sesuatu yang hanya disukai sebagian orang tentu saja dikenakan PPN sebesar 12 persen.
“, sapaan akrabnya, Selasa (17/12) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Susi, pemerintah memberikan insentif (DPT) terhadap barang tidak bebas pajak dan dikenakan PPN. Misalnya pembelian rumah atau properti dengan nilai maksimal Rp 5 miliar, mobil listrik mendapat insentif PPN DTP.
“Apalagi ada barang yang digunakan masyarakat umum, tidak termasuk golongan dan tidak boleh dipakai secara terbuka. Terakhir, pemerintah menggunakan skema DTP,” jelasnya.
Dia menegaskan, rincian jenis dan harga barang yang dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan akan segera dirilis. Peraturan tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
“Selanjutnya kebijakan itu akan diterapkan mulai hari ini. Tapi detailnya kita tunggu di PMC. Jadi kalau ditanya barang lain, penjelasannya begini. Semua barang dan jasa akan dikenakan tambahan 1 persen.” PPN,” kata Susi.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun ada barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.
Barang yang dikenakan PPN juga disertakan.
Berdasarkan statistik negara, daftar 8 jenis barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan:
1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Jadikan premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang dan Udang Premium (Kepiting Kepiting)
6. Layanan Pendidikan Premium
7. Pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik 3.500-6.600 VA untuk pelanggan perumahan.
(LD/Agustus)