Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Namun, pungutan PPN sebesar 12 persen hanya menyasar barang mewah yang juga dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (LLGST).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) kemarin.
Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sampai saat ini dikenakan PPN atas barang mewah yang dimakan oleh orang kaya. lakukan orang, siapa. sehat,” kata Prabowo.
Sri Mulyani menjelaskan, empat golongan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023 di bawah ini dikenakan PPnBM:
1. PPnBM 20 persen ini merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. PPnBM 40 persennya meliputi kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lain yang tidak bertenaga, serta kelompok amunisi dan senjata api lainnya (tidak termasuk kebutuhan negara), seperti amunisi dan miliknya. bagian, tidak termasuk amunisi senapan angin.
3. PPnBM 50 persen dari item ini adalah kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk kebutuhan angkutan udara negara atau niaga), seperti helikopter dan pesawat terbang serta kendaraan udara lainnya.
Selanjutnya kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (kecuali senjata artileri, revolver dan pistol) dan alat sejenis yang dioperasikan dengan menembakkan bahan peledak.
4. PPnBM 75 persen Barang-barang tersebut termasuk kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal pesiar dan kendaraan air sejenisnya, terutama yang dirancang untuk mengangkut orang, serta kapal penyeberangan segala jenis. (tidak termasuk kepentingan negara dan transportasi umum).
Kapal pesiar juga merupakan barang yang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Hitung Nilai Pajak Barang Mewah setelah dipungut PPN dan PPnBM 12 persen:
Misalnya harga pembelian rumah mewah Rp 30 miliar ditambah nilai pajak:
– Harga rumah Rp 30 miliar – Nilai PPN: 12 persen x Rp 30 miliar = Rp 3,6 miliar – Nilai PPnBM: 20 persen x Rp 30 miliar = Rp 6 miliar – Harga rumah di tangan pembeli: Rp 30 miliar + Rp 3 ,6 miliar + Rp 6 miliar = Rp 39,6 miliar.
(pta/pta)