Jakarta, CNN Indonesia —
Tata cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 akan sama seperti sebelumnya. Hanya anggota BPJS Kesehatan atau JKN yang berhak.
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh pengemudi dan penumpang. Surat tersebut harus diperbarui untuk memastikan bahwa orang tersebut sehat untuk mengemudi.
Setiap SIM bernomor berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, dan tidak lagi bergantung pada tanggal lahir pemohon.
Misalnya pengguna lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, masa berlakunya hingga 1 Januari 2029, bukan berakhir pada tanggal lahir 19 Maret 2029.
Pernyataan ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2019 sehubungan dengan Undang-undang Sheriff No. 9 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, jangka waktu SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkannya undang-undang administrasi.
Namun, perpanjangan SIM kini tunduk pada BPJS Kesehatan. Peraturan baru tersebut terkait dengan Keputusan Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Karena aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C dan D, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan.
Meski ada persyaratan baru, namun biaya permintaan upgrade SIM pada Januari 2025 adalah: SIM C Rp 75 ribu SIM A Rp. 80 ribu SIM BII/Umum Rp. 80 ribu SIM D Rp
• Menggabungkan SIM lama (H-1 masa SIM terlama sejak masa berlaku SIM) dengan perpanjangan SIM.
Cara mengupgrade SIM
• Kunjungi Satpas, SIM Corner atau telepon SIM terdekat. • Kumpulkan dokumen persyaratan upgrade SIM dan pastikan tidak ada yang terlupa. • Mengisi form pengajuan update SIM. • Aktifkan kembali SIM. bayar sesuai jenis SIM yang Anda perbarui • Ambil sidik jari dan foto Anda • Tunggu satu menit dan petugas akan mengeluarkan SIM. Jika Anda belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, polisi akan meminta Anda untuk mendaftar.
Kini tidak perlu khawatir dengan SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025 karena sudah bocor sehingga tidak perlu membuat yang baru, prosesnya dimulai dari awal.
Pemilik SIM tidak perlu mengurus dokumen dari awal jika masa berlakunya habis karena layanan perlindungan SIM ditutup pada awal tahun. Oleh karena itu, pemilik SIM akan mendapat update keesokan harinya, 2 Januari 2025.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, layanan di Satps Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling Rekening Jaya ditutup.
(audio/mikrofon)