Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah mengidentifikasi dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut daftar UMP 2025 seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan besaran UMP tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan MZP dan RMZ pada tahun 2025 sebesar 6,5% dari MZP dan MZP tahun lalu.
UMP merupakan upah minimum yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di setiap provinsi di Indonesia. UMP merupakan indikator penting kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi di daerah.
Setiap tahunnya, UMP disesuaikan dengan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan perubahan kebutuhan hidup pada daftar UMP 2025 seluruh provinsi.
Berikut daftar upah minimum tahun 2025 seluruh provinsi di Indonesia yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761, Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232, Tengah. Jawa dari Rp 2.036.947 meningkat menjadi Rp 2.169.349 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 meningkat menjadi Rp 2.305.985 Banten dari Rp 2.727.812 meningkat menjadi Rp 2 Rp 905.119 Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 meningkat menjadi Rp 2.264.080 Pulau Kalimantan Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 meningkat menjadi Rp3.580.160 Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 meningkat menjadi Rp3.579.313 dari Rp3.282.812 meningkat menjadi Rp3.496.195 dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621 Rp Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 meningkat menjadi Rp 2.878.286 Pulau Lawesi Sulawesi Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430 dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073,55 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657,5 27 Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 meningkat menjadi Rp3.775.425 Gorontalo dari Rp3.130.025 Rupiah meningkat menjadi 3.221.731 Rupiah Sumatera Barat dari 2.811.449 Rupiah meningkat menjadi 2.994.193 Rupiah Sumatera Utara dari 2.809.915 Rupiah meningkat menjadi 2.992.559 Rupiah Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 meningkat menjadi Rp 3.681.570 dari Rp 3.460.672 meningkat menjadi Rp 3.685.616 dari Rp 3.294.625 meningkat menjadi Rp 3.685.616 Rp 3.508.776 Lampung dari Rp 2.716.497 meningkat menjadi Rp 2.893.070 Begkul 2.507.079 meningkat menjadi Rp 2.670.039 dari Rp 3.037.121 meningkat menjadi Rp 3.234.535 dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.654 dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600 Bali, Maluku dan Kepulauan Maluku dari 2.813 Rp 672 meningkat menjadi Rp 2.996.561 dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931 dari Rp 2.186.826 meningkat menjadi Rp 2.328.969 dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.402.931 meningkat menjadi Rp 3.408,94, c. Rp 3.141.700 Papua dari Rp 4.024.270 meningkat menjadi Rp 4.285.850 Papua Barat dari Rp 3.393.000 meningkat menjadi Rp 3.615.000 Papua Tengah dari Rp 4.024 Rp 270 meningkat menjadi Rp 4.285.848 Dataran Tinggi Papua ua dari Rp 4.024.270 meningkat dari Rp 3.293.500 menjadi Rp 4.285.850
Inilah daftar UMP 2025. Penetapan UMP di masing-masing provinsi diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
(avd/fef)