Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers Selasa (31/12) di Istana Kementerian Keuangan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani kemudian mengumumkan rincian empat golongan barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023 tentang Data Informasi Hukum. Jaringan Kementerian Keuangan. (JDIH).
Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen: PPnBM 20 persen
Kelompok perumahan mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain dengan harga jual Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
PPnBM 40 persen
1. Sekelompok balon udara panas dan balon yang dapat dikemudikan, pesawat lain tanpa tenaga penggerak.
2. Amunisi untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Amunisi dan bagiannya, tidak termasuk amunisi senapan angin.
PPnBM 50 persen
1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: – Helikopter – Pesawat terbang dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan nasional: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan alat serupa yang dioperasikan dengan menembakkan bahan peledak.
PPnBM 75 persen
Grup kapal pesiar mewah, tidak termasuk tujuan nasional dan angkutan umum:
1. Kapal pesiar, perahu piknik dan kendaraan air sejenis yang dirancang terutama untuk angkutan umum, semua jenis kapal feri, kecuali angkutan negara dan angkutan umum.
2. Kapal pesiar, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (baca/baca)