Jakarta, CNN Indonesia –
Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga produk timah di lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU). Bahkan, kasus ini menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 triliun.
Baik JPU maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan bagaimana menyikapi putusan hakim selama tujuh hari.
fun-eastern.com merangkum hukuman keenam terdakwa. Harvey Moyes
Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan hukuman kedua 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar dan satu lagi selama 2 tahun.
Hakim memerintahkan seluruh aset Harvey yang terkait dengan kasus tersebut disita kepada negara sebagai bagian dari restitusi.
Diduga suami artis Sandra Dewi 2015-2022. melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengelolaan tata niaga barang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini diatur dan diancam oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP dan UU No. 8 pasal 3 tentang pencegahan dan penyelesaian TPPU sama dengan pasal 55 bagian 1 pasal 1 KUHP.
“Menghukum terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar litas subsider maksimal 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. Kejahatan. (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Pusat), Senin (23.12).
Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan pidana kedua satu tahun dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sepakat
Mulai tahun 2018 presiden dan direktur PT RBT Suparta divonis 8 tahun penjara 1 miliar. Denda Rp, dan lainnya – 6 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan – ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (4,5 triliun litas) – penjara selama 6 tahun.
Suparta terbukti melanggar Pasal 2 Bagian 1 UU Tipikor, Pasal 18, Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1 KUHP dan 2010. UU No. Pencucian uang junta Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut kurang sesuai keinginan jaksa yang menuntut Supart dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar. Rp, satu tahun penjara dan ganti rugi Rp 4,5 triliun dan satu lagi hukuman 8 tahun penjara Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan anak perusahaannya denda 750 juta. Denda Rp hingga 3 bulan penjara. Kemudian dia juga dibayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Anak buah Suparta juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan jaksa yang menginginkan Reza divonis 8 tahun penjara dan denda 750 juta. Denda Rp, dan Rosalina – 6 bulan
Direktur Jenderal PT Tinindo Internusa periode 2017-2020. Januari Rosalina divonis 4 tahun penjara dan subsider 750 juta. Denda Rp hingga 6 bulan penjara. Hakim memerintahkan jaksa mencabut pembekuan rekening bank Rosalina.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Rosalina divonis enam tahun penjara untuk Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Suwito Gunawan alias Awi selaku penerima PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 2019. divonis pada 30 Desember hingga 8 tahun penjara dan denda 1 miliar. Rp hingga subsider 6 bulan penjara.
Bagi Awi, ia juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) dan 6 tahun penjara.
Sedangkan Robert divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (1,9 triliun) selama 6 tahun penjara.
Awi dan Roberta dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dan UU No. Pasal 3. 8 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Pencucian Uang juncto Pasal 55 Bagian 1 Pasal 1 KUHP.
Hukuman terhadap Awi dan Robert pun diminta jaksa yang menginginkan keduanya divonis 14 tahun penjara.
Seluruh perkara tersebut telah disidangkan dan disidangkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.
(ryn / DAL)