Jakarta, CNN Indonesia —
Pemprov DKI Jakarta telah sepakat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan payung hukum untuk mengefisienkan biaya seluruh kantin sekolah.
“Perlu peraturan yang mengatur penggunaan aset kantin sekolah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) DKI Jakarta,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin di seluruh sekolah negeri di Jakarta.
Rinciannya: Sekolah Dasar (SD) 1.305 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 293 orang, Sekolah Menengah Atas (SMA) 117 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 73 orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Purvosusilo menanggapi pendapat Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno.
Sutikno yakin kantin sekolah bisa menerima pendapatan pajak daerah. Hal itu diungkapkannya setelah mengetahui sekolah tersebut memiliki kantin yang mengenakan biaya sewa sebesar 5 juta rupiah per tahun.
“Ada sekitar 14 kantin di SMA 32 kawasan Cipulir. Tapi tiap tahun bayarnya R5 juta, artinya di sekolah sudah R70 juta,” kata Sutikno.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mendaftarkan seluruh kantin sekolah. Menurut dia, kajian potensi penerimaan pajak daerah memerlukan penyediaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Sekolah mendaftar kantinnya. Ini bisa berupa penghasilan dari bayaran. Harus hati-hati, harus tahu kemungkinan menerima uang,” kata Sutikno.
Selanjutnya, ia berharap Kementerian Pendidikan mengkaji dan memberikan usulan sebagai bahan pembuatan payung peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif pajak kantin sekolah.
“Kami serahkan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Agar tidak melanggar aturan, dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pendapatan dari retribusi tersebut meningkat,” kata Sutikno. (Antara/laki-laki)