Surabaya, CNN Indonesia —
Pada tahun 2024, hasil pemilu di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur akan dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi (CC).
Penggugat berasal dari puluhan calon bupati/wali kota. Keluhan datang dari masyarakat.
“Sampai siang ini sudah ada 15 permohonan yang masuk,” kata Komisioner Divisi Pelaksana Teknis KPU Jatim Chorul Umam, Rabu (11/12).
Menurut Umam, batas waktu pengajuan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi adalah tiga hari setelah KPU kabupaten/kota resmi menetapkan hasil pemilu ulang.
Seharusnya tanggalnya lewat. Karena [kabupaten/kota] punya waktu sampai 6 Desember untuk menentukan hasil rekonstruksi, ujarnya.
Umam mengatakan, setiap sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diterima dan diadili. Jika ditolak, hal ini akan dilaporkan pada sidang pertama.
“Diterima atau tidaknya lamaran semuanya akan diperhitungkan. Kalau ditolak, misalnya ada cacat, akan disampaikan pada pertemuan pertama,” ujarnya.
Belum ada satu pun calon Gubernur Jawa Timur (Pilgub) yang maju ke pengadilan karena perselisihan. Diantaranya, pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Zahar Asumta Gus Hans yang mengaku menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Umam, batas waktu pengajuan gugatan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengujian hasil pemilu adalah 3 hari sejak putusan BPK diumumkan. hasilnya.
Artinya, pemilu kemarin dijadwalkan pada 9 Desember pukul 21.30 WIB, 12 Desember pukul 21.30 WIB, kata Umam.
Menurut Umam, sengketa pemilu di 15 daerah bersumber dari perbedaan hasil atau prosedur yang dianggap melanggar hukum. Kedua hal ini merupakan bagian dari rangkaian hasil.
“Pasangan calon yang mengajukan berhak menggugat hasil jika menemukan dugaan [kejanggalan],” ujarnya.
Sementara itu, ada 15 gugatan yang diajukan oleh calon Pemprov Magetan nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa; Calon Pilkada Kabupaten Ponorogo Nomor Urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
Kemudian calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi-Jayus Salam; Kandidat nomor urut 2 Pilkada Kab.Banyuwangi, Moh Ali Makki-Ali Ruchi; kemudian Pilkada Kabupaten Gresik dilaksanakan oleh M. Ali Murtadlo sebagai pemantau Pilkada Kabupaten Gresik.
Kemudian calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Malang, Gunawan Hs-Umar Usman; lalu pasangan calon nomor urut 1 Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro; Calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Kherdiansyah.
Berikutnya, calon nomor urut 3 Kabupaten Pamekasan, Muhammad Bakir Aminatullah-Taufadi; Bambang Soekwanto-Moh Bakir merupakan calon nomor urut 2 pada Pilkada Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya gugatan ini diajukan oleh Abdul Gofur-Firosya Shalati, pasangan calon nomor urut 1 pada pemilukada Kabupaten Lamongan; calon peserta Pilkada Kabupaten Tulungagung ke-3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti; Pada Pilkada Kota Probolinggo, gugatan diajukan oleh Ir Saparuddin selaku Persatuan Pemilih Indonesia (PPI).
Kemudian calon nomor urut 1 Kabupaten Sumenep, Ali Fikri-Mukh Unais Ali Hisyam; dan terakhir pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat. (frd/wis)