Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon mengatakan, berkas pencabulan yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas berlatar belakang IWAS belum lengkap.
Oleh karena itu, sejak diterimanya berkas pada tanggal 29 November 2024, hasil penyidikan menyatakan masih kurang alat bukti maka dari itu kami akan memberikan petunjuk apa saja yang perlu dilengkapi, kata Kajati NTB Enen Saribanon di Mataram. , seperti yang diberitakan. tentang kamu Antara, Rabu (9/10).
Instruksi yang diperlukan untuk melengkapi file terkait dengan informasi korban.
Menurut kejaksaan, jumlah korban yang tercantum dalam berkas perkara tidak sesuai dengan laporan ke Komite Disabilitas Kabupaten (KDD) Kabupaten NTB.
“Semua dengar dari media ada pertemuan untuk korban IWAS, kurang lebih begitulah mereka ada di sana, tapi dari antara berkas yang ada, ada yang lapor, dua lagi jadi korban. Makanya hanya ada tiga, kita ikuti perkembangannya. Jadi, kita berikan instruksi agar yang terdampak bisa melakukan sinkronisasi file-file tersebut, ujarnya.
Selain itu, ada permintaan untuk menulis ulang masalah ini. Enen mengaku timnya mendapat informasi dari penyidik bahwa pekerjaan rekonstruksi akan dilakukan pada Selasa (10/12).
“Saya mendapat informasi Selasa depan (10/12) akan dilakukan rekonstruksi dan kami sudah diberitahu untuk datang untuk pekerjaan ini,” ujarnya.
Selain itu, terdapat informasi terkait pakar psikologi. Menurut kuasa hukum penyidik, keterangan ahli tersebut diperlukan untuk membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Yang kami minta segera diakhiri,” kata Enen.
Lebih lanjut, Efrien menjelaskan, instruksi tersebut merupakan bagian dari kerja sama kejaksaan dan kepolisian, mengingat dalam penanganan perkara berdasarkan UU Kekerasan Seksual, berkas berdasarkan instruksi baru dari jaksa penyidik tidak ada gunanya.
Jadi, proses ini bagian koordinasi kami dengan pihak kepolisian, nanti akan disampaikan, paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan penyidik ke jaksa penyidik, kata Eprien.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, ada dua orang korban yang sudah memberikan keterangan dan melengkapi berkasnya.
Selain itu, terdapat pula bukti lain berupa hasil visum korban, saksi sesama korban, dan tersangka seperti pemilik apartemen yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan.
Bukti tersebut semakin diperkuat dengan keterangan pakar psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Dalam berkasnya, penyidik juga memaparkan cara IWAS yang dilakukan tersangka sebagai penyandang disabilitas fisik dalam melakukan tindak pidana tidak bersalah terhadap korban. Cara ini dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korbannya.
Oleh karena itu dalam berkasnya, penyidik menggunakan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kegiatan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Antara/ugo)