Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung memanggil pegawai PN Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (5/11). Dia mengatakan, seorang pegawai Pengadilan Negeri Surabaya ditanyai mengenai penanganan kasus tersebut.
Mia, Rabu (6/11), mengatakan, penanganan kasus tersebut telah melalui peninjauan administratif oleh pegawai pengadilan negeri.
Namun Mia mengatakan, tidak ada aktivis PN yang ada kaitannya dengan dugaan suap hakim tersebut. Petugas hanya melontarkan pertanyaan terkait kepegawaian dan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dia diminta jadi saksi karena persoalannya dia yang mengurus perkara, jadi tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Penangkapan ketiga hakim itu tidak bulat, hanya persoalan pengurusan perkara,” kata Mia.
Petugas Kejagung juga menginterogasi ayah dan adik pelaku Ronald Tanur di Surabaya, Selasa pekan lalu.
Di sisi lain, pejabat PN Surabaya yang bernama disingkat R itu rupanya tak mengajukan pertanyaan apapun kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap dan pembebasan para tersangka. Seorang pria yang membunuh dan menganiaya. Kasus Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan adanya pejabat berinisial R di pengadilan negeri yang diduga sebagai pengurus Badan Kehakiman dalam kasus Ronald. Hal itu terungkap Kejagung yang beberapa hari lalu telah menetapkan Mirizka Widjaja, ibunda Ronald Tanur, sebagai tersangka.
Petugas R diduga bertemu dengan kuasa hukum pelaku, Lisa Rahmat. Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Jarof Rikar menggelar rapat kedua untuk mengatur susunan majelis hakim kasus tersebut. Sejauh ini, nama pejabat PN Surabaya bernama R belum dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
“Penyidikan [terhadap petugas PN Surabaya bernama R] kemungkinan besar akan berlanjut, jadi kita tunggu saja hasil penyidikannya,” kata Mia, Selasa (5/11).
Mia meminta masyarakat bersabar. Selang beberapa waktu, ia mengatakan R memang akan diperiksa dan diperiksa dalam kasus ini.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tanur.
Pengacara Ronald Tanur, Leesa Rahmat, juga didakwa melakukan suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa produk elektronik serta barang bukti uang tunai dalam berbagai bentuk dengan total nilai Rp 20 miliar.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menyebut Mirizka Widjaja, ibunda Ronald Tanur, yang dituduh memberikan suap. Mirizka diduga menyuap tiga hakim dengan memberi Lisa sejumlah Rp 3,5 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Kepala Litbang dan Diklat Kumdil MA Jarof Rikar dan pengacara MA Lisa Rahmat yang diduga bersekongkol menyuap eksekusi Ronald. Pengadilan.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan konspirasi suap ilegal sehingga putusan pengadilan pun membebaskan Ronald Tanur. Dalam kontraknya, Lisa menjanjikan Zaroff Rp 1 miliar sebagai biaya pemrosesan.
Sementara itu, uang suap sebesar Rp5 miliar juga diserahkan kepada Lisa Zaroff untuk tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tanur. Namun Zaroff tetap tinggal di rumah karena uangnya tidak diterima.
(frd/anak-anak)