Jakarta, CNN Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam menggerebek kantor Bank Indonesia (BI), termasuk kantor Gubernur BI, atas dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) (16/12). .
“Iya benar tim KPK menggerebek kantor BI tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Sebelumnya, pada September tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai peruntukannya. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tanggal 18 September: “Masalahnya adalah dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya ada sebagian, misalnya ada 100 dana CSR, yang terpakai hanya 50. Soalnya yang “50 tidak terpakai, misalnya untuk kepentingan pribadi”.
Asep mengungkap sifat korupsi dalam kasus ini dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau umum, namun malah disalahgunakan.
“Kalau dengan bantuannya misalnya membangun rumah, lalu membangun rumah, membangun jalan, lalu membangun jalan, tidak masalah. Namun hal ini menjadi masalah bila tidak sesuai dengan peruntukannya. “Menurut Asep, lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkap identitasnya.
Hal ini akan dibarengi dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pekan lalu telah mendatangi kantor BI untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI.
“Bank Indonesia menyambut baik kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bank Indonesia untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan alokasi CSR Bank Indonesia,” kata Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Selasa. (17/12).
Ramdan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Bank Indonesia menghormati dan tunduk sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, mendukung penyidikan dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
(rin/ugo)