Jakarta CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pembelian tanah di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dioperasikan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Perusahaan tersebut adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
“Memang benar salah satu orang yang terlibat dalam kasus ini telah meninggal dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memerintahkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan aset terkait perkara yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahahardika Sugiyarto di kantornya di Jakarta, Senin (23/12).
Tim penyidik KPK kemarin memeriksa empat saksi: Analis Akuntansi PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani; Direktur SDM dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Direktur Utama PT Patra Jasa: Putut Arivibova; Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya/CEO PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/CFO PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020) Sugiarti; dan PT Brantas Abipraya Presiden/Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020. Sugen Rochadi.
Saksi lainnya atas nama Muhroni selaku Vice President Keuangan PT Khutama Karya (2018-sekarang) tidak hadir dalam pemeriksaan dan meminta penundaan.
“Dari lima saksi yang dipanggil hari ini ada empat orang. Satu orang meminta penjadwalan ulang. Para saksi tersebut diminta memberikan keterangan mengenai peran tersangka. Seperti kasus penjualan tanah PT STJ di Bagauheni dan Kalyanda Lampung kepada PT Hutama Karya, serta kejanggalan proses pembebasan lahan,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi pembelian tanah di sekitar JTSS yang dikelola PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) telah merilis nama-nama tersangka. Namun hal tersebut tidak diungkapkan ke publik. Identitas para tersangka dan jalannya perkara akan diketahui dengan diterapkannya tindakan penahanan dan penahanan terhadap mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ketiga oknum tersebut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Dari sumber fun-eastern.com Ketiga orang yang diblokir adalah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbova, karyawan PT Hutama Karya M. Rizal Sutgypta dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini meninggal dunia).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggerebek kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh dokumen pengadaan tanah senilai Rs yang salah satunya diduga terkait dengan dokumen dugaan pembelian ilegal.
(Ryn/Dal)