Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk produk angkutan bermotor yang dikenakan Pajak Barang Mewah (LGST).
Rustam Efendi, analis kebijakan ahli di Biro Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia, mengatakan kepada fun-eastern.com pada hari Kamis bahwa “Saat ini, PPN 12 persen hanya berlaku untuk Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung PPnBM, termasuk kendaraan bermotor.” . 2/1).
Menurut Rustam, ketentuan ini berlaku untuk hampir semua jenis kendaraan, mulai dari eco-car/LCGC berbiaya rendah.
“Iya [LCGC terkena PPN 12 persen],” ujarnya.
Nomor 131 Tahun 2024 Peraturan Menteri Keuangan pada Pemerintah Nomor 131 tentang “Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Pemberian Jasa Kena Pajak, Penggunaan dan Pembuangan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean ke Dalam Daerah Pabean” Menerbitkan aturannya. Jasa Kena Pajak Pajak di luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Undang-undang tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tujuan utama bendahara negara menerbitkan peraturan ini adalah untuk mewujudkan aspek menjamin keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
“Barang Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah Barang Kena Pajak, kecuali kendaraan bermotor yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut, dikutip Kamis (2/1).
Sementara itu, daftar barang mewah yang dikenakan PPN Atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Detail lebih lanjut ada pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Daftar Barang Kena Pajak Mewah Selain Motor. barang-barang. kendaraan.
Saat pertama kali diperkenalkan pada tahun 2013, kendaraan LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM sebesar 0 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33-34 Tahun 2013. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Perkembangan Produksi kendaraan bermotor Quadricycles Hemat Energi dan Terjangkau.
Agar pabrikan dapat memanfaatkan insentif ini, pabrikan harus memenuhi syarat salah satunya konsumsi bahan bakar yakni volume silinder 980-1200 cu.
Namun mulai Oktober 2022, kendaraan LCGC tidak lagi diberikan potongan PPnBM sehingga LCGC dikenakan pajak sebesar 3 persen sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Yohanes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo), mengatakan kenaikan pajak penjualan hingga 12 persen tidak akan berdampak negatif terhadap penjualan mobil karena pemerintah memberikan insentif finansial.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak buruk terhadap potensi penjualan bahkan bisa diabaikan,” kata CEO Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi pada Desember 2024.
Menurut Yohanes, kebijakan stimulus fiskal yang dimulai Januari 2025 mampu meredam kekhawatiran pelaku industri mobil terhadap risiko kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.
(jiwa/mikrofon)