Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang berlaku untuk mobil mewah berlabel CBU atau impor langsung dalam bentuk utuh.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berdampak pada barang dan jasa mewah, yaitu beberapa barang dan jasa yang sampai saat ini dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya, orang kaya, barang tersebut. dan jasa yang selama ini dikenakan PPN. kata Prabowo, Selasa (31/12).
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 12% sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, termasuk kendaraan yang mengangkut orang. .
Sekadar informasi, penggolongan golongan mobil mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah dan tata cara pengenaan subsidi. dan administrasi pembebasan dan pengembalian pajak penjualan barang mewah.
Mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM tanpa terkecuali, namun dengan besaran yang berbeda-beda tergantung emisi yang dihasilkan.
Melalui angka 1 pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000, termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. kemewahan kena pajak. barang tiga ribu) cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
A.15% (lima belas persen); 20% (dua puluh persen);c. 25% (dua puluh lima persen); memesan 40% (empat puluh persen).
Angka 2 juga menyebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc ke atas. menjadi 4.000 cc. (empat ribu) cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
A.40% (empat puluh persen); B. 50% (lima puluh persen); C. 60% (enam puluh persen); memesan 70% (tujuh puluh persen).
Selain itu, kendaraan roda empat yang dianggap barang mewah juga diatur dalam Pasal 23.
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
A. kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
B. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; ATAU
C. trailer, semi trailer jenis karavan, untuk keperluan perumahan atau berkemah, dikenakan PPnBM dengan tarif 95%.
(kaleng/mikrofon)