Jakarta, Indonesia –
Layanan SIM Easy SIM (SIM) akan ditutup pada Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat melakukannya hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu SIM. Perlu mendapatkan yang baru.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 kantor di Satps Daan Mogot, Satpas Satpas DKI Batavia, Unit Keluar SIM DKI Batavia dan Unit SIM Keliling ditutup. Dan unit layanan SIM ditutup pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” TMC Polda Metro Jaya akun .
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen sah bagi pengemudi baik sepeda motor maupun mobil. Surat tersebut harus diperbarui setiap lima tahun untuk memastikan kelayakan seseorang untuk dideportasi.
Tiap SIM mempunyai masa berlaku lima tahun setelah diterbitkan, tidak lagi berkaitan dengan tanggal lahir pemohon.
Misalnya pengguna lahir pada 19 Maret dan SIM dibuat pada 1 Januari 2024, masa berlakunya hingga 1 Januari 2029, bukan tanggal lahir 19 Maret 2029.
Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dalam Peraturan Khusus Polri Nomor 9 Tahun 2012. Dalam pengaturan itu, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal dikeluarkan secara sah.
Ketentuan perpanjangan SIM
Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM Anda. Ada baiknya dokumen ini dipersiapkan sebelum Anda menjalani proses pembuatan SIM. Syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun2. Foto pekerjaan rumah III. KTP asli dan 4 lembar KTP 4. Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN
Berikut cara perpanjangan SIM langsung di satpam SIM • Satpass terdekat, pojok SIM, atau SIM seluler • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM dan pastikan tidak ada yang terlewat • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM • Lakukan Ini. Ekstensi SIM Pembayaran untuk jenis SIM diperpanjang • Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto • Tunggu petugas memberikan SIM kepada Anda. Jika kartu SIM kosong, penyedia layanan akan memberi tahu Anda tentang pemulihan kartu SIM.
(Tim / Mikrofon)