Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengumumkan tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Banten, tidak hanya Pajak Tarif Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) pada tahun ini.
Hal ini disebabkan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Wakil Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan, Tarif PKB Banten dan Tarif BBNKB akan membahas penerapan pajak PKB Opsen dan BBNKB Opsen mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, mulai 5 Januari 2025.
Pajak ini merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang dipungutnya bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Opsen sendiri merupakan tambahan pajak penghasilan sesuai persentase yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB yang belum dibayar dan/atau BBNKB yang belum dibayar, kata Deni, mengutip Antara, Kamis (2/1).
Sesuai Kebijakan Pemda Banten 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau diturunkan menjadi 0,55 persen dari semula 1,75 persen, namun BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau diturunkan menjadi 0,5 persen. dari semula 12,5 persen.
Namun karena penerbitan direksi PKB dan BBNKB sesuai tarif PKB dan BBNKB, maka dimungkinkan untuk menerima tambahan pajak atas PKB Opsen dan BBNKB Opsen, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB akan menjadi kewajiban pajak. itu harus ditegakkan. . membayar untuk semua orang.
Deni mengatakan, meski ada tambahan pajak pada Opsen PKB dan Opsen BBNKB, namun sudah diberikan kebijakan oleh pemerintah Masyarakat Banten, tidak ada tambahan beban bagi masyarakat sebagai pembayar pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Diskon Pertama PKB, BBNKB, dan PBBKB, ujarnya.
Kebijakan tersebut adalah dengan terlebih dahulu menurunkan PKB menjadi 12,15 persen dan menurunkan BBNKB menjadi 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan negara tetap sama seperti tahun lalu.
Kebijakan Pemerintah Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
Dengan adanya kebijakan pengurangan PKB dan pimpinan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi pengurangan perkiraan Pokok Pokok Daerah (PAD) pada tahun 2025 sekitar Rp 1,274 juta.
Di sisi lain, akan dilakukan kerjasama antara Pemerintah Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam positifnya pendapatan PKB dan BBNKB seperti PKB Opsen dan BBNKB Opsen, serta upaya peningkatan kepatuhan daerah dalam bidang perpajakan. pembayaran, serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.
(Antara/mikrofon)