Jakarta, CNN Indonesia –
Seorang anak penyandang disabilitas intelektual atau Down Syndrome dipaksa makan daging luwak oleh tiga pria di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Ketiga pelaku perundungan tersebut ditangkap polisi pada Senin (16/12). Mereka adalah Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
Kapolrestabes Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, peran pelaku berbeda-beda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan merekam perundungan tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp.
Setelah itu, Rysal mengirimkan video tersebut kepada Jeri. Sedangkan Wahyu berperan melakukan perundungan terhadap korban. Dalam pertarungannya, ia mengumpat korbannya dengan kata-kata kasar.
Kusworo mengatakan, pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung pada Senin, 16 Desember 2024. Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap pelaku.
Kemudian polisi di Bandung langsung bergerak cepat pada pukul 21.00 WIB, 3 jam setelah dilaporkan, pelaku sudah bisa kami tangkap, kata Kusworo kepada awak media, Selasa (17/12), dikutip Detik.com .
Kusworo mengatakan, motif pelaku hanya iseng saja.
“Kita tahu, pelakunya melakukannya karena iseng, dan memberikan daging luwak rebus kepada anak berkebutuhan khusus. Katanya: ayo kita mabuk dulu, minum kita dulu, makan dulu, makan seperti anjing yang sudah pergi. 3 hari tanpa makan,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, prank tersebut dilakukan agar dirinya bisa menambah pengikut di akun TikTok miliknya. Namun, pelaku melakukan intimidasi terhadap anak berkebutuhan khusus secara diam-diam.
“Awalnya hanya iseng lalu viral untuk mencari follower, namun begitu viral yang bersangkutan menutup akunnya karena takut,” ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, peristiwa perundungan itu terjadi pada Selasa, 10 Desember lalu. Belakangan keluarga korban mengetahui video tersebut viral pada Sabtu, 14 Desember.
“Melihat video tersebut viral dan pihak keluarga tidak terima, mereka kemudian berkonsultasi dengan polisi sektor dan kemudian melaporkannya ke Polres, pada Senin, 16 Desember 2024 dan kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2024,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 a ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini. (tim/wanita)