Jakarta, CNN Indonesia –
Beberapa anggota Komite III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yaitu Nasril Jamil, serta Sirfudin Suding dan Rudianto Lalo melakukan kunjungan kerja khusus ke Polda Jawa Timur (Jatim) ( Polda), kantor. Kejaksaan Agung (KJATI), dan Badan Narkotika Nasional Daerah (BNNP) memperkuat koordinasi dalam pengawasan bidang hukum, pemberantasan narkotika dan perbaikan prosedur impor.
Dalam pertemuan tersebut, Nasril Jameel mengusulkan pembentukan panitia kerja (PAW) untuk memantau kuota impor berbagai produk strategis antara lain tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan. Pengendalian impor yang ketat dipandang perlu untuk mencegah potensi kerugian di sektor swasta dan publik.
Nasril mengatakan perlu kebijakan yang sangat jelas agar kuota impor tidak melebihi batas dan merugikan pasar dalam negeri.
Pada saat yang sama, anggota Komisi III DPR RI memperkenalkan sistem Izin Impor (SPI) di Indonesia, dimana izin impor SPI dengan pembatasan kuota seringkali memberikan peluang penyalahgunaan.
Dalam praktiknya, seringkali saham dalam jumlah besar diberikan kepada kelompok tertentu sehingga menimbulkan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lainnya.
“Sistem SPI perlu dikaji ulang agar transparan dan adil sehingga alokasinya tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu,” kata Nasril.
Di sisi lain, banyak perusahaan dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku dan peralatan yang belum tersedia di Indonesia, produsen tas masih perlu mengimpor suku cadang tangan dan sepeda. Di sini, membawa biaya tambahan menjadi sebuah tantangan.
Nasril melanjutkan, “Pasar impor tidak bisa kita tutup sepenuhnya, tapi kita harus mengaturnya dengan baik agar bisa mengakomodir semua pihak,” lanjut Nasril.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sodiro menyatakan akan membawa usulan pembentukan Panja ke rapat internal Dewan dalam upaya mendorong penegakan hukum Panja agar dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. , termasuk industri, bisnis, pemerintahan, penegakan hukum dan pekerjaan terkait.
“Melalui perjanjian ini, kami menetapkan undang-undang impor yang tidak hanya memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap pendapatan negara. Barang terlarang untuk Indonesia,” jelas Dede.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas melalui pelabuhan di Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk melindungi industri TPT dalam negeri, sekaligus menghindari dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, jalur distribusi narkoba dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur melalui pelabuhan-pelabuhan kecil juga menjadi fokus, sehingga anggota Komisi III DPR RI menekankan perlunya pengawasan yang sangat ketat. (beli/beli)