Denpasar, Indonesia –
Tjok Bagus Pemayun, Kepala Pusat Pelayanan Provinsi Bali (DISPAR) mengatakan, kegiatan pengumpulan wisatawan melebihi Rp 300 miliar pada Desember 2024.
Menurut Pemayun, pajak-pajak tersebut bukanlah yang terbaik. Pasalnya, hanya 30% hingga 40% wisatawan asing yang membayar biaya tersebut. Hal ini antara lain karena belum adanya gerbang otomatis di kawasan Bandara 1 Gusti Ngurah Rai.
“Kalau saya kumpulkan, masih sekitar 35% sampai 40% dari 14 Februari 2024 atau sekitar Rp300 miliar (perkiraan akhir tahun) menjadi Rp310 miliar atau Rp315 miliar.” Saya menghubungi Pema Yun pada Jumat (27/12).
Namun dia memperkirakan tarif pajak akan lebih baik tahun depan.
“Padahal kami berusaha baik karena ini program baru. Program mendunia. Tentu kami yakin sosialisasi itu sangat penting dan itu tujuan kami. Nanti kalau berangkat nanti kami akan evaluasi ke mana kami harus pergi dan melakukan apa. dia.
Tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BPK) Bali sepakat melakukan perubahan Pajak Wisatawan Asing (PAW) Nomor 6 Tahun 2023. Rencananya partai tersebut akan meningkatkan PAW dan memperluas sistem perpajakan.
“Karena tahun 2025 kita masih menunggu revisi aturan zona PWA,” ujarnya. Tentu saja bisa mengatasi kendala di lapangan, sehingga biaya luar negeri bisa kita optimalkan.”
Jika institusinya dikoreksi, dia berharap pajaknya akan lebih baik. Misalnya, dari 6 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, setidaknya tiga pertiga atau dua pertiga biaya perjalanan luar negeri bisa dikumpulkan.
“Ekspektasi kita tahun ini akan ada 6 juta wisatawan dan minimal 3 triwulannya (wisman datang),” tuturnya.
Sesuai Peraturan Bali Nomor 6 Tahun 2023, pajak wisatawan asing yang pertama kali masuk ke Bali akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024 sebesar 10.000 dolar untuk setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Luha.
(kdf/sfr)