Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70. (3) Dari UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. Pada tahun tersebut Pada tanggal 1 Januari 2014, menjadi undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada).
Pasal satu mengacu pada masa cuti di luar tanggung jawab pemerintah dan tidak terpakainya sumber daya yang berkaitan dengan jabatan calon kepala daerah.
Uji materi diberikan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Idi Eswadi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (2/1) membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dengan menyatakan “menerima sebagian permohonan pemohon”.
Suhartoyo cukup menerima dalil penggugat. Sebab, kepala negara dan/atau kepala daerah petahana sedang berlibur di luar kampanye dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya.
Ia menambahkan, gubernur daerah dan/atau wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus tetap cuti dan dilarang menggunakan fasilitas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini untuk menyelenggarakan pemilukada yang jujur dan adil.
Larangan tersebut tidak hanya mencakup masa kampanye tetapi juga masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah Konstitusi UU Pilkada, Pasal 70, Pasal (3) UUD Negara Republik Indonesia. Melarang penggunaan fasilitas yang berada di luar tanggung jawab pemerintah dan berkaitan dengan kantor gubernur daerah dan/atau wakil wakil daerah pada saat kampanye, pada saat keamanan, dan pada siang hari. Pemungutan suara.”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak ada alasan untuk memberlakukan izin di luar tanggung jawab pemerintah atas keperluan penyelenggaraan pemerintahan yang vital dan mendesak serta melarang penggunaan ibu kota daerah dan/atau M/K/fasilitas daerah. Kembali bersaing di pilkada.
Memang benar, sebagaimana disebutkan dalam kasus-kasus hukum berikut ini, masa tenang dan hari pemungutan suara merupakan momen kritis bagi masyarakat.
Suhartoyo mengatakan, “Sudah saatnya calon pemilih menentukan pilihannya dan tidak diintervensi oleh siapapun. Oleh karena itu, segala upaya untuk mempengaruhi pemilu harus dihindari.” (ryn/ms)