Jakarta, CNN Indonesia.
Pengusaha Budi Said yang akrab disapa Crazy Rich Surabaya divonis 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. . (TPPU).
“Terdakwa kami pidanakan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 6 bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tony Irfan di Pengadilan Negeri (PN) El Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Jumat (27/12).
Tak hanya itu, Budi Said juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi emas Antam sebanyak 58.841 kg atau senilai Rp 35.526.893.372,99.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan akhir atau hukuman penjara, maka harta benda tersebut disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 8 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan Budi Said divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kurungan 6 bulan dan uang pengganti Rp35 miliar dan Rp1 miliar.
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun terkait transaksi jual beli emas Antam. TPPU juga didakwa.
(ryn/tidak)