Jakarta, CNN Indonesia —
Beragamnya model sepeda motor Honda terkena dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Direktur Jenderal Komunikasi Korporat AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan sepeda motor yang dikenakan PPN 12 persen adalah yang berkapasitas mesin di atas 250cc.
“Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc,” kata Muhibbuddin melalui telepon, Jumat (3/1).
Ia pun membeberkan secara rinci daftar sepeda yang didominasi sepeda CBU atau diimpor dalam bentuk lengkap.
• Mesin CB500X 471cc• Mesin CB650R 648.72cc• Mesin CBR1000RR-R 1000cc• Mesin CRF1100L Africa Twin 1084cc• Mesin Gold Wing 1800 1833cc• Mesin Rebel 50 Mesin XL750 Transalp 750cc.
Pria yang akrab disapa Muhib ini menjelaskan, AHM mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait kenaikan PPN sebesar 12 persen.
“Kami mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Yakni sepeda motor Honda seperti BeAT, Vario, Genio, Supra
Padahal, kategori sepeda motor mewah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ada dua kategori sepeda motor yang tergolong barang mewah dan dikenakan PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Kedua kategori tersebut adalah:
• PPnBM 60 persen (Pasal 22) Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder lebih besar dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc
• PPnBM 95 persen (Pasal 23) Kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder lebih besar dari 500 (lima ratus) cc
Kemudian, Ahli Madya Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan, kriteria kendaraan bermotor yang terkena kenaikan PPN hingga 12 persen adalah kendaraan yang memiliki jenis pajak PPnBM.
“Saat ini PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang sedang dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (2/1).
(kaleng/mikrofon)