Jakarta, CNN Indonesia —
Suparta yang menjabat Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta menilai Suparta terbukti terlibat korupsi dalam pengelolaan sistem usaha komoditas Izin Usaha Pertambangan (IUP). ) wilayah PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pendukungnya divonis enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor. di Jakarta. Senin. (23/12).
Tak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar denda Rp 4,5 miliar suporter enam tahun penjara.
Suparta dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tipikor. Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Ketika hakim mengambil keputusan, ia mempertimbangkan beberapa faktor.
Yang terpenting, tindakan Suparta itu terjadi di saat pemerintah sedang aktif dalam pemberantasan korupsi.
Sementara mitigasi Suparta adalah sopan santun di pengadilan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Suparta divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah satu tahun penjara.
Selain itu, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta tiga bulan kurungan. Lalu ada biaya perkara sebesar 7.500 aryi.
Masyarakat Suparta juga diadili untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa mereka bersalah ikut serta dalam tindak pidana korupsi.
Suparta dan Reza serta beberapa pihak lainnya termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut-sebut merugikan negara sebesar 300,003 triliun dalam dugaan kasus pidana pengelolaan timah. barang-barang. struktur usaha di kawasan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan laporan verifikasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan barang kaleng di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai tahun 2015. sampai dengan tahun 2022 Nomor : PE.04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI). (ryn/tsa)