Jakarta, CNN Indonesia –
Departemen Pemasyarakatan (Dietzen PAS) mengatakan, proses repatriasi atau pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke negara lain di Filipina masih dalam pembahasan.
Deddy Edward Eka Saputra, Ketua Satgas Humas Departemen Pemasyarakatan, menjelaskan, pada 11 November, ia bertemu dengan Duta Besar Filipina Gina Alagon Zamoralin, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Imipas ususril Ihzah Mahendra.
Deddy mengatakan, salah satu pokok bahasan dalam pertemuan itu adalah penyelesaian kasus hukum Mary Jane yang divonis hukuman mati karena mengedarkan narkoba asal Filipina.
Saat itu, pemerintah Filipina menyetujui permintaan pemindahan Mary Jane yang telah diberhentikan. Namun hal itu belum dibicarakan dengan pihak terkait lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Sampai saat ini para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tahanan asing di Indonesia melalui perundingan bilateral atau serah terima (prisoner transfer) atau pemulangan tahanan (prisoner exchange),” tuturnya. Pemberitahuannya, Rabu (20/11).
“Dapat dipahami bahwa belum ada kesepakatan mengenai pembebasan dan/atau ekstradisi Mary Jane Veloso ke Filipina.”
Di sisi lain, Deddi memastikan Mary Jane yang kini terpidana mati masih belum bebas dan mengikuti program pelatihan di Lapas Wanita Kelas IIB Ogyakarta.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Bangbang Marcos Jr. mengatakan dia akan kembali ke Filipina setelah berbagai upaya diplomatik dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi Jain.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bangbang.
Presiden Bangbang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang menyebabkan kembalinya Mary Jane.
Hasil ini menunjukkan betapa dalamnya kerja sama negara dengan Indonesia, kata Bangbang.
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane pulang, ujarnya. (tfq/tidak)