Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka gembong narkoba asal Thailand yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Lab Narkoba Bali pada Minggu (22/12). Hal itu dibenarkan Mukti Juharsa saat dikonfirmasi. Menurut dia, tersangka yang ditangkap merupakan penyelundup besar dalam kasus pabrik obat Bali yang terungkap beberapa waktu lalu. “Ini pembuat laboratorium rahasia di Bali,” kata Mukti saat dikonfirmasi. tidak membeberkan identitas tersangka secara detail. Menurut dia, Polri akan segera merilis kasus tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malam.
Nanti pukul 17.00 WIB kita singgah di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar pabrik obat yang berlokasi di Kompleks Villa Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali
Pabrik obat ini berisi laboratorium rahasia atau laboratorium rahasia di sebuah vila dengan berbagai jenis obat seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lain-lain yang merupakan bagian dari jaringan perairan Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini terungkap melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea dan Cukai, Biro Soekarno- Kantor Bea dan Cukai Bandara Hatta, Kantor Bea dan Cukai Daerah Bali dan Kantor Imigrasi Daerah Bali.
Setelah mengungkap pabrik obat Vila Sunny, pihak berwenang menangkap empat orang, termasuk dua orang asing asal Ukraina, bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31), keduanya kembar dan bekerja sebagai pengawas laboratorium serta peracikan dan pembuatan narkotika.
Kemudian WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pengedar produksi narkoba dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial LM yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0) dalam kasus laboratorium rahasia di Sunter, Jakarta Utara. pada bulan April. 4 2024 milik Fredy Pratama.
Fredy sebelumnya pernah kabur ke Bali dan menjadi bagian dari jaringan pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. (Antara/gil)