Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi memberikan apotik untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua hari, yakni hingga 2-3 Januari 2025, tanpa membuat yang baru di awal tahun. diperpanjang tanpa membuat yang baru.
Layanan ini tersedia untuk SIM yang habis masa berlakunya pada Rabu, 1 Januari 2025. Seluruh pusat layanan SIM dinyatakan tutup saat itu.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 dilakukan penutupan Satps Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Unit Sumber SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling. Unit Pelayanan SIM dan SIM dibuka pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” tulis Polda Metro. Akun Jaya TMC. .
Masyarakat diminta membawa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM. Persyaratan untuk peningkatan sim
Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperbarui SIM Anda. Nah, dokumen ini disiapkan sebelum melalui beberapa proses pembuatan SIM. Berikut ketentuannya:
1. Usia minimal 17 tahun 2. Foto paspor 3. KTP asli dan 4 salinan KTP 4.
Berikut cara memperpanjang SIM Anda langsung di Keamanan SIM
• Kunjungi Satpass terdekat, pojok SIM atau SIM Keliling • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Anda dan pastikan tidak ada yang hilang • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM • Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis perpanjangan SIM lakukan • Selesaikan proses pengambilan sidik jari dan pengambilan foto. • Tunggu hingga petugas mengeluarkan SIM Anda. Jika formulir SIM kosong, petugas akan menginformasikan jadwal penerimaan SIM.
(mungkin/mungkin tidak)