Jakarta, CNN Indonesia –
Kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mahal, termasuk mobil. Lantas apa saja kriteria mobil yang dikenakan pajak 12 persen?
Rustam Afendi, pakar kebijakan gabungan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, menjelaskan kenaikan dampak PPN hingga 12 persen terjadi pada mobil penumpang yang dikenakan Pajak Barang Mewah (PPnBM).
Kendaraan yang mendapat fasilitas PPnBM hanya mobil penumpang, ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (2/1).
Rustam menjelaskan, jenis kendaraan yang dikenakan pajak sebesar 12 persen belum termasuk angkutan umum dan kendaraan niaga, serta sepeda yang tidak dikenakan PPnBM.
Menurut Rustam, aturan ini berlaku untuk hampir semua jenis kendaraan, termasuk mobil terjangkau dan ramah lingkungan (low-cost green car/LCGCs).
“Ya [LCGC seharusnya mendapat kenaikan PPN sebesar 12%.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).
Prabowo mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
“Saya ulangi, kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu beberapa barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya.”, dia dikatakan. kata Prabovo.
Menteri Keuangan Shri Mulyani mengumumkan barang mewah yang akan dikenakan pajak sebesar 12 persen termasuk kendaraan bermotor.
Lalu selain angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, kelas kapal pesiar itu 12 persen, kendaraan yang sudah masuk PPnBM. Jadi hanya yang 12 persen saja, bukan yang lain, kata Sri Mulyani, Selasa. (31/12) kata.
Jika seluruh mobil berbahan bakar bensin bermesin konvensional dikenakan pajak sebesar 12 persen, hanya mobil listrik yang diberikan insentif bebas PPnBM.
Pemerintah juga memberikan kredit PPN sebesar 10 persen hanya untuk kendaraan listrik.
Sementara untuk mobil hybrid, pemerintah menawarkan insentif GST sebesar 3%, sementara pembeli masih menghadapi kenaikan PPN sebesar 12%.
(kon/dmi, mikrofon)