Jakarta, CNN Indonesia —
Kubu calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata koordinator tim pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, dalam rapat paripurna peninjauan hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta, Minggu (9/12).
Ramadan mengatakan, upaya banding ke Mahkamah Konstitusi sudah diatur dalam aturan, sehingga tindakan tersebut merupakan hak konstitusionalnya.
Diakuinya, langkah tersebut dilakukan untuk mencari kebenaran dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami akan bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan keadilan yang memang layak kami dapatkan,” ujarnya.
Hari ini, melalui rapat paripurna, KPU DKI Jakarta memilih Pramono-Rano sebagai pemenang pemilu 2024 dengan suara terbanyak.
Kandidat ketiga yang diusung PDIP memperoleh 2.183.239 suara, disusul RIDO dengan 1.718.160 suara.
Kemudian di posisi ketiga ada calon nomor urut dua, Dharma Pongrekun-kun Vardana dengan perolehan 459.230 suara.
Pertemuan itu penuh kontroversi. Saksi RIDO sudah mengundurkan diri setelah menyampaikan bantahannya.
Yang diungkapnya, KPU disebut tak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satunya, pembagian formulir C6 atau ajakan memilih dinilai bermasalah sehingga menurunkan angka partisipasi di Pilkada Jakarta.
Kubu RIDO meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang bermasalah dalam pendistribusian formulir.
Namun, diakuinya, hingga saat pemilu berlangsung, belum ada tindak lanjut terkait kebijakannya tersebut dari pihak penyelenggara.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta juga membantahnya. Ia mengatakan, hanya 802.417 atau 9,77 persen formulir pemberitahuan C-KWK yang tidak dibagikan kepada masyarakat sebagai ajakan memilih dalam pilkada.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan jumlah formulir yang dibagikan kepada masyarakat mencapai 7.411.590.
(mnf/wis)