Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) resmi merehabilitasi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim peradilan umum setelah masa jabatan keduanya sebagai pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024 berakhir.
Pengangkatan kembali kedua hakim tersebut ke peradilan umum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/B Tahun 2024.
Oleh karena itu, seperti rekan-rekan penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun polisi, jika mereka bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan diberhentikan sementara, dan setelah selesai akan dijerat dengan tuntutan untuk memulihkan kesatuannya, kata MA. juru bicara Yanto dari MA. Gedung, Jakarta, Kamis (2/12).
Yanto mengatakan Nawawi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Di sisi lain, Albertina Ho ditunjuk sebagai Wakil Presiden PT Banten. Albertina sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden PT Kupang.
Kedua promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan perpindahan Hakim ke ruang sidang umum pada Jumat, 20 Desember 2024.
Mengingat jabatan yang pernah dijabatnya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, maka jabatan itu bisa disejajarkan dengan level 1, ujarnya.
Sebelum diangkat menjadi Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Nawawi dan Albertina pernah menjabat sebagai Ketua Hakim Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Setelah menjadi pimpinan dan anggota Dewan KPK, keduanya tidak dapat menduduki jabatan yang sama dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.
Dengan berakhirnya masa jabatan Ketua KPK dan Anggota Panitia Pemeriksa KPK sesuai Keputusan Presiden Nomor 161/P Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan agar yang bersangkutan dikembalikan sebagai Presiden. kata (rzr/gil).