Surabaya, CNN Indonesia —
Septian Uki Wijaya (38), pengemudi Marcendes-Benz yang bertanggung jawab atas aksi tabrak lari di kawasan Pakuwon City, Surabaya, yang menyebabkan serangkaian kecelakaan di Jalan Kenjeran, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Faturrahman mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum Septian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melakukan penangkapan dan penyelidikan maraton, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi tersangka dan selanjutnya kami mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Arif di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12).
Arif mengatakan, rangkaian pemeriksaan tersebut termasuk pengecekan kadar alkohol di tubuh Septian. Karena itu, mereka menemukan 0,16 mg alkohol dalam satu liter darah tersangka.
Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi pengetahuan, kewaspadaan, motorik dan kemampuan kognitif seorang pengemudi, dimana pengemudi dinyatakan dilarang mengendarai mobil, ujarnya.
Selain memeriksa kadar alkohol, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Septian. Karena itu, Septian dinyatakan negatif narkoba.
Arif mengatakan, dalam kejadian itu sedikitnya satu korban meninggal dunia dan lima orang luka berat serta dua orang luka ringan. Serta kerugian materi berupa tiga unit mobil rusak dan dua unit sepeda motor.
Dirinci, ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kejadian tersebut. Yang pertama di Jalan Boulevard, Pakuwon City, Surabaya. Di TKP, mobil yang dikendarai Septian menabrak PN (63), seorang pengendara sepeda yang berstatus caretaker. Korban meninggal setelah sakit parah di rumah sakit dr. RSUD Soetomo Surabaya.
TKP kedua di Jalan Kenjeran depan diler Suzuki Surabaya. TKP ketiga di Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya. Kemudian TKP keempat di Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya. Kemudian TKP kelima di Jalan Kenjeran depan Perumahan Grand Kenjeran Surabaya. TKP terakhir terjadi di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.
Arif mengatakan, di Jalan Kenjeran mobil Mercy menabrak lima mobil. Di antaranya Avanza putih, Grand Livina silver, Brio kuning, motor Honda Beat, dan Honda Vario.
Mobil Avanza warna putih itu masuk ke sungai, ujarnya.
Kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran mengakibatkan lima orang luka berat dan dua orang luka ringan.
Arif pun merinci korbannya. Pertama adalah Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario. Dia menderita luka parah di kepala dan bahu. Ahmad Ghozali saat ini dirawat di RS Haji Surabaya.
Tak hanya itu, adik Aisyah Amini, 24, seorang pelajar, yang mengalami luka ringan, juga ikut mengendarai sepeda motor Vario.
Kemudian Bela Eka Widyasari (29), seorang guru yang berprofesi sebagai pengemudi Honda Beat. Dia menderita luka ringan dan dirawat di rumah sakit SMS.
Kemudian mobil Honda Nissan Livina Noval L1184 GM dikendarai oleh saudara laki-laki Stevani, Sanjaya, 37 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan masih dalam kondisi kritis. Kami mohon doa semuanya, semoga segera kembali sadar. menyatakan bahwa situasinya sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Kemudian Tjin Goei Tjung (69), salah satu penumpang mobil Avanza, mengalami luka serius hingga bahu kirinya patah. Di dalam juga terdapat Laniwati (69) yang mengalami luka serius di kaki kirinya.
“Ada seorang anak kecil bernama Matthew di dalam mobil berusia 10 tahun, alhamdulillah hanya luka memar,” ujarnya.
Kemudian mobil terakhir adalah Honda Brio yang dikemudikan oleh saudara laki-laki Beny Pranata (34), seorang pekerja swasta, alhamdulillah tidak ada korban luka, tutupnya.
Atas perbuatannya itu, Septian dijerat Pasal 312 juncto 231 No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas akibat kejadian tabrak lari. Dia juga dijerat pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 juncto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (frd/tidak)