Jakarta, CNN Indonesia –
Al-Qur’an dan hadis merupakan dua sumber hukum utama dalam Islam, yang memuat pedoman dan petunjuk kehidupan setiap umat Islam.
Meski sama-sama menjadi pedoman dalam kehidupan umat Islam, namun terdapat perbedaan antara Al-Qur’an dan hadis dari segi asal usul, bentuk, dan fungsinya.
Dikutip dari Modul Kelas X Kementerian Agama Islam dan Pendidikan Akhlak (2019), Al-Qur’an dan Hadits disebutkan dalam dalil-dalil yang diriwayatkan Abu Dawud sebagai sumber hukum Islam.
Mu’az bin Jabel, salah satu sahabatnya (dari kaum Hims), bertanya kepadanya ketika Nabi hendak mengirim Mu’az ke Yaman, “Bagaimana cara menghukum ketika mengambil keputusan?” Beliau menjawab bahwa kamu akan mengambil keputusan sesuai dengan Kitab Allah,” jawabnya dengan Sunnah Nabi Allah, Nabi bertanya, apakah itu tidak akan kamu temukan di dalam Sunnah? Nabi Allah atau Kitab Allah , jawabnya, Aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, lalu menutup dada Nabi Muaz “Segala puji milik Rasulullah, karena Allah ridha padanya” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadis, Alquran, hadis dan ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam menilai suatu perbuatan.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan pokok Al-Qur’an dan Hadits yang wajib dipahami oleh mereka yang mengetahui pengertian Al-Qur’an dan Hadits.
Dalam modul Al-Qur’an Hadits Kementerian Agama dipelajari bacaan Al-Qur’an yang sempurna menurut bahasa, cara dibaca ratusan juta orang, urutan bacaan, urutan kata dan kosa kata, sejauh menyangkut makna isinya.
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan secara bertahap kepada nabi Muhammad melalui malaikat Jibril, dan pembacaannya merupakan salah satu bentuk ibadah.
Rasulullah saw banyak menerima wahyu dari Tuhan secara langsung dan melalui malaikat Jibril dan dituangkan dalam bentuk tertulis, namun tidak disebut Al-Qur’an dan membacanya tidak dianggap ibadah.
Sedangkan hadis artinya baru, peristiwa, zaman, perkataan, cerita. Menurut istilah hadits adalah segala pandangan, ucapan, tindakan, keputusan atau persetujuan Rasulullah.
Sunnah Nabi dicatat dalam hadis, kemudian para sahabat, tabi’in dan ulama menghafalkannya, menyebarkannya dan menyebarkannya.
Perbedaan Al-Qur’an dan Hadits
Berikut penjelasan perbedaan Al-Qur’an dan Hadits, serta pentingnya keduanya dalam Islam. Asal Usul Al-Qur’an dan Hadits
· Alquran
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan langsung kepada nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi sumber utama ajaran agama. Setiap ayat dalam Al-Qur’an adalah firman Tuhan, yang dipelihara dengan hati-hati dan tidak berubah sejak diturunkan.
· Hadits
Hadits adalah perkataan, tindakan atau keputusan yang diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits berfungsi untuk menjelaskan dan juga menjelaskan ajaran Al-Qur’an. Hadits bukanlah wahyu langsung dari Tuhan, melainkan wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW kemudian diteruskan kepada umatnya. Al-Qur’an dan hadis
· Alquran
Al-Quran mempunyai bentuk yang terstruktur berupa ayat dan surat. Al-Qur’an diturunkan dalam jangka waktu yang lama pada masa kenabian. Setiap ayat Al-Qur’an mempunyai aturan yang jelas tentang tingkah laku dan tingkah laku seseorang.
· Hadits
Hadits terbentuk sebagai dongeng atau kisah yang diceritakan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Hadits tidak memiliki struktur standar seperti Al-Qur’an. Sejarah hadis telah dicatat dan diklasifikasi oleh para ulama dalam berbagai kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan lain-lain. Al-Qur’an dan hadis berfungsi
· Alquran
Petikan Al-Qur’an dan Hadits (2018) Grafindo Publishing Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman dan petunjuk ajaran Islam, yang isinya mencakup seluruh bidang kehidupan, termasuk keimanan, ibadah dan akhlak. Selain itu, Al-Qur’an juga merupakan sumber wajib bagi umat Islam.
· Hadits
Hadits berfungsi sebagai penafsiran atau penjelasan terhadap Al-Qur’an. Hadits memberikan lebih banyak rincian tentang perintah Allah dalam Al-Qur’an dan menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad menerapkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
4. Status hukum Al-Qur’an dan hadis
Dari segi status hukum, Al-Qur’an lebih unggul dibandingkan hadis. Setiap Muslim wajib menerima dan mengikuti segala sesuatu yang ada dalam Al-Qur’an.
Adapun hadis, status hukumnya tergantung pada kesahihannya. Karena tidak semua hadis diterima dalam kerangka ajaran Islam.
Misalnya saja hadis shahih, yaitu hadis yang mempunyai rantai perawi yang kuat dan terpercaya. Lalu ada hadis, yaitu hadis yang rantai penularannya sedikit lemah, dan hadis lemah adalah hadis yang tidak bisa dijadikan pedoman dalam belajar.
Meskipun terdapat perbedaan antara Al-Qur’an dan hadits, namun keduanya merupakan sumber integral ajaran Islam. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara menyeluruh oleh umat Islam agar dapat menerapkan ajaran Islam dengan baik dan efektif. (avd/fef)