Jakarta, CNN Indonesia –
Paslon nomor 2 Maulan Aklil-Masagas M Hakim (Molen-Hakim) kalah dalam Pilkada di Kota Pangkalpinong, Kepulauan Bangka Belitung melalui pemungutan suara kosong, demikian hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Pangkalpinong, Rabu (KPU). . 4/12).
Pada protokol dan laporan ringkasan, kolom kosong atau sel kosong tanpa gambar tercatat sebagai pemenang dengan perolehan 48.528 suara atau 57,98 persen. Sedangkan Molen-Hakim hanya memperoleh 35.177 suara atau 42,02 persen.
Kota Pangkalpinong memiliki total 164.330 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun hanya 86.874 di antaranya yang ikut serta dalam hak pilihnya.
Berdasarkan catatan KPU, suara sah sebanyak 83.705 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.169 suara.
Kemenangan kotak kosong terhadap pasangan calon di Pilwalkot Molen-Hakim Pangkalpinong juga terlihat pada hasil pemungutan suara di enam Kelurahan Bukitintan, Taman Sari, Pangkal Balam, Rangkui, Gerunggang, dan Gabek.
Sementara pasangan calon petahana unggul tipis di Daerah Pemilihan Girimaiah dengan perolehan 3.678 suara, sementara kotak kosong memperoleh 3.477 suara.
Pertama, kekalahan Molen-Hakim dengan cepat dihitung oleh relawan kotak kosong. Quick count ini menunjukkan 307 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 311 TPS di Kelurahan Pangkalpinong mencatat manfaat kotak kosong.
Selisih suara pasangan calon PDIP dengan kotak kosong mencapai puluhan ribu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menunjuk Kepala Daerah (pj) Kota Pangkalpinong untuk menangani hal tersebut.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, ia akan menjabat sebagai kepala daerah selama satu tahun hingga Wali Kota Pangkalpinong yang terakhir ditetapkan pada pemilihan ulang KPU tahun depan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (KPP) Komisi II DPR dengan KPU, tercapai kesepakatan mengenai pemilihan kembali kepala daerah di Pangkalpinong pada Rabu (12-04) lalu yang akan digelar pada tahun 2025. 27 Agustus
Pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan kembali gubernur dan wakil gubernur, penguasa dan wakil bupati pada tahun 2025 oleh walikota dan wakil walikota. . hari ulang tahun
Selain itu, DPR dan KPU telah menyepakati dana pemilu ulang yang dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Dia mengatakan, pemerintah pusat bisa membantu melalui APBN sesuai undang-undang.
Sebelumnya, pada jajak pendapat KPU 2024, ada 37 daerah yang terdaftar dengan satu calon pimpinan daerah. (arn/tidak)