Jakarta, CNN Indonesia —
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah pada 27 Desember 2024. Pernikahan tersebut dicatatkan di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, membuat Rizky Febian dan Mahalini menikah sah sesuai agama dan negara.
“Mereka menikah [terdaftar] di KUA Setiabudi dan sudah mencatatkan pernikahannya terlebih dahulu,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah, Jumat (3/1). "Kemarin persis seperti yang diberitakan di KUA pada Jumat 27 Desember,"
Nasrullah menjelaskan, akad nikah telah selesai secara sah dan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan telah lengkap. Syarat ini juga dipenuhi saat Anda mendaftar di KUA.
Dengan begitu, permasalahan administrasi yang menghambat pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini akhirnya terselesaikan. Mereka resmi dinyatakan dan mendapat buku nikah dari KUA Setiabudi.
“Selama mereka lengkap, maka pernikahannya akan kita selesaikan. Dan mereka sudah melengkapi semuanya, surat-suratnya sudah lengkap. Jadi pernikahannya akan kita finalkan,” kata Nasrullah.
Buktinya sah di negara dan agama dengan menerbitkan buku nikah, lanjutnya, seperti dilansir detikPop.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya sempat melangsungkan upacara pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar tersebut dibenarkan Ustaz Maulana, salah satu tamu sekaligus pihak yang dimintai nasehat pernikahan.
Namun pernikahan tersebut terkendala masalah administrasi. Persoalan itu terungkap setelah Rizky Febian-Mahalini meminta konfirmasi pernikahan.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) kemudian menolak permintaan Rizky Febian dan Mahalini untuk membenarkan pernikahan tersebut. Keputusan itu dibenarkan Humas AP Jakarta Selatan Suryana.
Ia menjelaskan, pernikahan para biduan tidak akan ada gunanya karena aturan pernikahan tidak dipatuhi. Sesungguhnya wali yang mengawinkan pasangan tersebut adalah seorang ustaz yang bukan wali agama dan bukan pula wali hakim.
“Saat persidangan diketahui yang akan menikah adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikah atas nama wali hakim karena dia (Mahalini) tidak punya wali,” kata Suryana, seperti diberitakan. pada tanggal 25 November 2024.
Nah, di sini wali yang menikah pada saat itu tidak memenuhi standar tersebut, dia bukan wali keluarga dan bukan wali hakim sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, jelasnya.
(sebelum/akhir)