Jakarta, CNN Indonesia —
Sebelum Ramadhan, umat Islam berkumpul untuk melakukan ibadah haji yang serius. Namun apakah wanita yang sedang haid boleh menunaikan ibadah haji secara serius?
Pada prinsipnya Islam memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk berziarah ke kuburan. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipahami.
Mengutip NU Online, ziarah sendiri pada awalnya dilarang dalam Islam. Namun lambat laun Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya untuk menunaikan ibadah haji.
“Dulu aku larang kamu ziarah, tapi sekarang kamu harus berziarah. Nyatanya, makam itu bisa melembutkan hati, membuat air mata berlinang, mengingatkanmu pada kehidupan, dan tidak berkata buruk [bila kamu berziarah.” ].” (SDM Muslim)
Seiring berjalannya waktu, banyak pihak yang mempertanyakan undang-undang yang mewajibkan perempuan yang sedang menstruasi untuk berziarah ke makam. Ada yang berpendapat bahwa menstruasi berarti seorang wanita tidak diperbolehkan mengikuti ziarah pemakaman.
Padahal, Islam sendiri menekankan bahwa hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita saat haid adalah shalat, puasa, berhubungan badan, membaca Al-Qur’an, dan Mussaf dan Tawaf. Ziarah bukan salah satunya
Oleh karena itu, perempuan dianjurkan untuk berziarah ke kuburan meskipun sedang menstruasi. Namun perhatikan ketentuan berikut ini.
Pertama, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca ayat suci Alquran saat ziarah kubur.
Umumnya, surat-surat tertentu dalam Al-Qur’an, seperti Yasin, dibaca saat ziarah serius. Kegiatan ini juga umumnya mencakup dzikir dan beberapa doa.
Namun, wanita yang sedang menstruasi tidak diperbolehkan membaca ayat suci Al-Quran.
Sedangkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan berdzikir dan membacakan doa selama menunaikan ibadah haji.
Oleh karena itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan berziarah ke kuburan.
(tim/asr)