JAKARTA, CNN Indonesia —
Polda Jateng telah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka penembakan tewas Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, siswa SMK di Semarang.
Penetapan Robik sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini (12/9) oleh penyidik Polri di wilayah Detrescream, Jawa Tengah.
“Saya informasikan bahwa hari ini Bareskrim telah mendengarkan perkara pidana terkait kasus tindak pidana Ifda R dan menetapkan pelakunya sebagai tersangka,” kata Direktur Humas Polda Jawa Tengah. . Direktur Artanto kepada wartawan.
Saat ini, Robig masih menghadapi sidang etik menyusul penembakan yang dilakukannya. Dalam persidangan, Robig dinyatakan bersalah melakukan pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dan keputusan Aipda R selaku terduga pelanggar menerima keputusan PTDH merupakan pemberhentian tidak hormat,” kata Artanto.
Robig dituduh menembak Gamma dan kawan-kawan saat mereka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) pagi.
Adegan penembakan itu terekam kamera CCTV di sebuah toko kecil. Gamma tewas akibat luka tembak, dan dua rekannya menderita luka tembak.
Kapolres Irwan Anwar sebelumnya mengatakan Robik berusaha melerai perkelahian dan melepaskan tembakan karena merasa terancam dengan senjata tajam penyerang. Bahkan, Petugas Irwan mengaku korbannya adalah “preman” atau pelaku perkelahian.
Namun dalam rapat dengar pendapat Komite III DPR, Kapolda Jateng Aris Supriyono menyampaikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan, penembakan Pak Robick tidak ada hubungannya dengan kejadian yang berujung konflik.
Menurutnya, Robik ditangkap oleh Gamma dan kendaraan lainnya. Robig kemudian dengan sengaja menunggu mereka berbalik dan menembak.
Ia melanjutkan, “Saat saya hendak pulang, saya menemukan sebuah kendaraan sedang dikejar oleh para penyerang dan menabraknya. Pada akhirnya, para penyerang menunggu sampai ketiganya mundur dan kemudian saling menembak. Itulah yang terjadi.” kata Aris.
Sementara itu, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan akan diambil dari latihan lanjutan yang diadakan di wilayah Sam Nua pada tanggal 28 hingga 30 November 2024. (fea/fea)