Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas tuduhan pemerasan yang dilayangkan terhadap mantan Menteri Pertanian (mantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Pemeriksaan Firla dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sesuai instruksi yang diberikan jaksa.
“Sebagai rencana tindak lanjut kasus Aquo, dijadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak Jaya Kombe kepada wartawan. Jumat (22). /11).
Namun Ade Safri tak membeberkan secara pasti kapan ujian tersebut akan dilangsungkan. Dia hanya mengatakan, pemanggilannya sudah dilayangkan penyidik pada Rabu (20/11) lalu.
“Nanti akan kami update, yang akan jelas minggu depan. Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada tersangka melalui Facebook, ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, purnawirawan Jenderal Polri bintang tiga disangkakan melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 KUHP tentang tindak pidana korupsi sesuai Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal. dari penjara kehidupan.
Namun, setelah setahun menjadi tersangka, belum ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebanyak dua kali dan dikembalikan sebanyak dua kali karena dianggap belum lengkap.
Pada Februari tahun lalu, Firli dikabarkan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa. Tapi untuk kedua kalinya dia tidak ada di sana.
Sebaliknya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena gagal menyelesaikan kasus tersebut.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Penindakan (LP3HI) dan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (MAKI) dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.
(dis/DAL)