Jakarta, CNN Indonesia.
Sejumlah pengguna telah mengajukan tuntutan hukum terhadap asisten digital Apple, Siri, karena masalah privasi. Apple pun mengambil jalan damai dan bersedia membayar US$95 juta atau Rp 1,5 triliun kepada pihak yang terkena dampak masalah tersebut.
Perjanjian awal diajukan Selasa malam di pengadilan federal di Oakland, California, dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS Jeffrey White.
Menurut Reuters, pemilik iPhone sebelumnya mengeluh bahwa Apple secara teratur merekam percakapan pribadi mereka setelah secara tidak sengaja mengaktifkan Siri. Percakapan yang direkam kemudian dibagikan kepada pihak ketiga seperti pengiklan.
Asisten digital ini biasanya merespons ketika pengguna menggunakan kata-kata tertentu, seperti “Hai Siri”.
Kedua penggugat menyatakan bahwa referensi mereka terhadap sepatu kets Air Jordan dan restoran Olive Garden menginspirasi iklan untuk produk tersebut.
Yang lain mengatakan dia menemukan iklan perawatan bedah bermerek setelah konsultasi pribadi dengan dokternya.
Masa uji coba akan berlangsung mulai 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024. Ini dimulai dengan mengaktifkan fitur “Hey Siri” yang diduga merekam Siri tanpa izin.
Jumlah penggugat diperkirakan mencapai puluhan juta, dan mereka dapat menerima hingga $20 untuk perangkat yang mendukung Siri seperti iPhone dan Apple Watch.
Apple, di sisi lain, membantah melakukan kesalahan dengan menyetujui penyelesaian. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California dan pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengacara penggugat juga tidak segera menanggapi permintaan tersebut. Mereka dapat mengklaim biaya hingga $28,5 juta dan biaya dana penyelesaian $1,1 juta. (perintah/dmi)